NTB

Penguatan Advokasi KBG di Wilayah Lingkar Tambang Sumbawa Barat

TRIBUNLOMBOK.COM/DOK. LBH APIK NTB
KEKERASAN GENDER - LBH APIK NTB menggelar Dialog Publik dan Diseminasi Penelitian Situasi Kekerasan di wilayah lingkar tambang Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Senin (15/12/2025) di hotel Lombok Raya, Kota Mataram. Temuan riset LBH APIK NTB bertujuan mengungkap bentuk dan akar KBG di lingkar tambang. 

TRIBUNLOMBOK.COM - LBH APIK NTB menggelar Dialog Publik dan Diseminasi Penelitian Situasi Kekerasan di wilayah lingkar tambang Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat, Senin (15/12/2025) di hotel Lombok Raya, Kota Mataram. 

Kegiatan yang dipimpin moderator Yuli Surya Komalasari ini bertujuan memperkuat advokasi terhadap kekerasan berbasis gender (KBG) akibat aktivitas industri ekstraktif pertambangan, melibatkan empat desa di Kecamatan Maluk yaitu Pasir Putih, Mantun, Bukit Damai, dan Maluk.
 
Acara dibuka dengan sambutan Ketua Pengurus LBH APIK NTB, Beauty Erawati. 

Selanjutnya, pemaparan tujuan penelitian Direktur LBH APIK NTB, Nuryanti Dewi, temuan lapangan peneliti lokal Surya Jaya, serta paparan tentang kebijakan daerah oleh Kadis DP2KBP3A Kabupaten Sumbawa Barat, Agus Purnawan. 

Narasumber lainnya Ketua Somasi NTB Dwi Ari Santo mengenai situasi sosial wilayah lingkar tambang, beserta dua penanggap akademisi Universitas Mataram sekaligus pengurus LBH Apik, Prof. Ruth Stella dan Direktur WALHI NTB, Amri Nuryadin.

Baca juga: Komnas Perempuan-AJI Mataram Gelar Pelatihan Peliputan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan

Empat kepala desa dan Camat Maluk  serta keterwakilan kelompok perempuan lokal turut hadir memberikan testimoni. 

Adapun peserta terdiri dari organisasi masyarakat sipil, akademisi, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kantor Kanwil Hukum NTB, Dinas Sosial NTB dan Dinas DP3AP2KB dan media.

Temuan Riset

Dialog publik ini memiliki tiga tujuan utama: menyebarkan temuan riset dan dokumentasi pengalaman perempuan, pemuda, serta komunitas dalam menghadapi KBG; memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum, pemerintah, dan perusahaan terkait pencegahan dan penanganan KBG; serta mengumpulkan masukan terhadap draf rekomendasi kebijakan/Policy Brief.
 
“Kita tidak bisa memisahkan kerusakan lingkungan dan ketidakadilan gender di kawasan industri ekstraktif. Perempuan yang setiap hari menjaga sumber daya alam justru menjadi yang paling terkena dampak – baik dari sisi kerusakan lingkungan maupun dari bentuk kekerasan yang muncul akibat ketimpangan kuasa,” ungkap Nuryanti.
 
Penelitian menggunakan metode Feminist Participatory Action Research (FPAR) yang mengintegrasikan prinsip feminisme dan partisipasi aktif komunitas. 

“Kita tidak ingin hanya mengumpulkan data secara pasif. Perempuan, pemuda, dan korban KBG harus menjadi bagian dari proses setiap langkah – dari perencanaan hingga advokasi. Mereka bukan hanya subjek, tapi aktor perubahan yang penting,” tambahnya. 

Faktor KBG di Lingkar Tambang

Metode pengumpulan data meliputi data sekunder, observasi langsung dan live-in, wawancara mendalam, FGD, studi kasus, serta dokumentasi visual.
 
Temuan riset bertujuan mengungkap bentuk dan akar KBG di lingkar tambang, serta hubungan antara struktur patriarki, kerusakan lingkungan, dan ketidakadilan gender. 

Penelitian juga menelaah faktor pemicu KBG seperti aspek struktural, kultural, dan praktik industri, termasuk kekerasan dalam rumah tangga berupa pengendalian ekonomi, pengabaian beban kerja domestik, dan ketimpangan kuasa akibat norma patriarkal.
 
“Data Komnas Perempuan-WALHI tahun 2008 sudah menunjukkan realitas yang menyakitkan, dan sampai sekarang situasinya belum banyak berubah. Perempuan mengalami beban ganda: harus mencari cara bertahan setelah sumber daya alam habis, sekaligus menghadapi dominasi patriarki dan pengucilan dari proses pengambilan kebijakan,” katanya.
 
Meskipun pemerintah telah mengatur pengarusutamaan gender dalam RPJMN 2020-2024 dan membentuk Kelompok Kerja Gender di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam praktiknya kebijakan tersebut belum memprioritaskan perubahan struktural. 

Advokasi Perubahan Kebijakan

Pendekatan interseksionalitas untuk menganalisis dampak berganda pada perempuan dengan identitas yang berbeda juga masih minim.
 
“Kebijakan yang ada masih sebatas kertas. Kita butuh perubahan struktural – mulai dari cara pemerintah membuat kebijakan, perusahaan menjalankan operasi, hingga bagaimana komunitas membangun tatanan sosial yang adil. 

Kita harapkan hasil riset ini bisa menjadi dasar untuk membuat kebijakan yang lebih responsif gender, termasuk program CSR perusahaan yang benar-benar melindungi hak perempuan,” tegas Nuryanti.
 
Hasil penelitian akan menghasilkan bukti empiris untuk mendukung advokasi perubahan kebijakan, mengembangkan model intervensi berbasis komunitas, serta menjadi dasar pengembangan program penguatan perempuan, pemuda, dan komunitas. 

Asosiasi LBH APIK Indonesia telah melaksanakan Program Penelitian dengan pendekatan feminist ini  pada komunitas sekitar aktivitas industri ekstraktif dan perkebunan di 5 wilayah.

Yaitu Nusa Tenggara Barat wilayah  Pertambangan emas, Sumatera Utara di wilayah Perkebunan Sawit, Sumatera Selatan di Tambang Batu Bara, Sulawesi Tengah di wilayah Pertambangan Nikel,  dan Kalimantan Timur di pertambangan batubara.

(*)