NTB
Bentuk 1.166 Posbakum Desa, Gubernur NTB Pastikan Rakyat Kecil Dapat Keadilan
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Sirtupillaili
Ringkasan Berita:
- Pemprov NTB mendirikan 1.166 pos bantuan hukum desa (Posbakum)
- Layanan Posbakum antara lain konsultasi hukum, pendampingan hukum, dan pemberian pendapat hukum.
- Gubernur NTB Lalu Iqbal mendapat apresiasi dari Kementerian Hukum RI.
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, secara resmi meluncurkan 1.166 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan se-NTB.
Langkah besar ini ditegaskan sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat paling bawah.
Peresmian yang berlangsung di Kantor Bupati Sumbawa pada Sabtu (13/12/2025) ini dihadiri langsung Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, serta Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Pembangunan dari Desa
Dalam sambutannya, Gubernur Lalu Muhamad Iqbal menyebut momentum ini sebagai tonggak sejarah baru bagi Indonesia dalam upaya membangun kekuatan dari desa.
“Alhamdulillah, inilah kali pertamanya dalam sejarah Republik, kita benar-benar akan membangun dari desa, dan itu terjadi saat saya pulang kampung,” ujar Gubernur Iqbal.
Ia menjelaskan bahwa percepatan pembentukan Posbakum ini dilakukan dengan langkah yang sangat tegas.
Mengingat prosesnya sempat tersendat, Iqbal memanggil seluruh pihak terkait dan memberikan tenggat waktu hanya satu bulan untuk menuntaskan pendirian Posbakum di seluruh desa.
Baca juga: Stop Pelabuhan Tandus! Gubernur NTB Tekankan Kayangan Harus Hijau demi Daya Tarik Wisata
Layanan hukum gratis
Posbakum dirancang sebagai instrumen vital untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.
Nantinya, warga desa dapat menikmati berbagai layanan secara gratis, mulai dari konsultasi hukum, pendampingan hukum, dan pemberian pendapat hukum.
Tujuannya adalah agar permasalahan hukum di tengah masyarakat dapat diselesaikan melalui jalur non-litigasi tanpa harus selalu berakhir di meja hijau.
Mendekatkan layanan
Menurut Iqbal, langkah ini adalah penerjemahan visi Presiden melalui Menteri Hukum untuk mendekatkan segala fasilitas kepada rakyat. Ia membayangkan masa depan di mana masyarakat desa memiliki kemandirian yang utuh.
“Ke depan, masyarakat desa akan punya koperasi sendiri, unit usaha sendiri, dan juga Posbakum sendiri. Pembangunan berbasis desa bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal keadilan dan perlindungan hukum agar masyarakat merasa aman dalam berusaha dan bermasyarakat,” tambahnya.
Komitmen nyata Pemerintah Provinsi NTB ini mendapat apresiasi tinggi dari pemerintah pusat. Pada kesempatan yang sama, Gubernur NTB menerima Piagam Penghargaan dari Kementerian Hukum RI atas dukungan penuhnya terhadap pembentukan Posbakum di seluruh wilayah NTB.
Penghargaan ini mempertegas posisi NTB sebagai provinsi pionir yang menempatkan perlindungan hukum warga desa sebagai prioritas utama pembangunan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Piagam-Menhum.jpg)