NTB
Ombudsman NTB Tindak 117 Laporan, Didominasi Kasus Sekolah
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Ringkasan Berita:
- Ombudsman NTB menerima 225 laporan sepanjang 2025, dengan 117 laporan diperiksa dan temuan terbanyak di sektor pendidikan, khususnya SMA/SMK terkait penggalangan sumbangan dan BPP.
- Masalah administrasi kependudukan juga muncul, terutama keterbatasan blanko dan akses pelayanan bagi kelompok marginal, ditangani melalui koordinasi dengan Dukcapil.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat 225 laporan sepanjang tahun 2025.
Dari 225 laporan, 117 laporan telah masuk tahap pemeriksaan, dengan temuan terbanyak berada di sektor pendidikan.
“Dari total 225 laporan yang masuk ke Ombudsman NTB tahun ini, 117 di antaranya naik ke tahap pemeriksaan,” jelas Kepala Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono, Kamis (11/12/2025).
Diterangkannya, dari 117 laporan yang diperiksa, sektor pendidikan mendominasi dengan 70 laporan, diikuti administrasi kependudukan (adminduk) sebanyak 17 laporan, dan kepegawaian 10 laporan.
Di sektor pendidikan, laporan paling banyak berasal dari tingkat SMA/SMK. Kasus yang paling menonjol terkait dengan penggalangan sumbangan pasca berlakunya moratorium.
Praktik ini dianggap menyalahi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Selain itu, beberapa sekolah masih menarik Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) meski sudah ada Surat Edaran Gubernur yang memberlakukan moratorium BPP.
“Langkah yang kami lakukan di sektor pendidikan adalah melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Pendidikan dan Inspektorat. Selain itu, kami juga meminta sekolah atau komite untuk mengembalikan dana yang sudah ditarik, termasuk kepada siswa yang tidak mampu,” ujar Dwi.
Baca juga: Investigasi Kematian Balita di Lombok Timur, Ombudsman NTB Temukan CCTV Rusak
Sementara itu, untuk sektor administrasi kependudukan, masalah yang paling sering dilaporkan adalah keterbatasan ketersediaan blanko dokumen serta sulitnya akses pelayanan bagi kelompok marginal.
Dwi menekankan bahwa penanganan laporan ini menjadi bagian dari upaya Ombudsman NTB memastikan pelayanan publik di wilayahnya berjalan sesuai aturan, serta melindungi hak-hak masyarakat, terutama kelompok rentan dan pelajar.
“Untuk laporan adminduk kami berkoordinasi dan mendorong dukcapil untuk melakukan pelayanan jemput bolah ke lokasi,” pungkas Dwi.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/PELAYANAN-PUBLIK-12.jpg)