NTB

Kasus Dugaan Penggelapan Dana Bansos, Dinas Sosial Lombok Timur Perintahkan Tim Cek Lapangan 

hai.grid.id
DUGAAN PENGGELAPAN - Ilustrasi Uang. Dinas Sosial Lombok Timur menindaklanjuti dugaan penggelapan dana Bansos PKH dan BPNT di Desa Peringgasela Selatan. 
Ringkasan Berita:
  • Dinas Sosial Lombok Timur menindaklanjuti dugaan penggelapan dana Bansos PKH dan BPNT di Desa Peringgasela Selatan.

  • Pendamping PKH membantah keterlibatan, menyatakan dana disalahgunakan oleh oknum agen BRILink tanpa sepengetahuan mereka.

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Dugaan penggelapan dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Peringgasela Selatan, Kecamatan Peringgasela, Lombok Timur, tengah ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur.

Dugaan tersebut melibatkan oknum pendamping PKH dan agen BRILink.

Sekretaris Dinas (Sekdis) Sosial Kabupaten Lombok Timur, Jamaluddin Sayuti, menegaskan bahwa dugaan penggelapan dana bantuan Bansos PKH dan BPNT di Desa Peringgasela Selatan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, baik secara administratif maupun hukum.

"Tidak diperbolehkan baik secara administrasi maupun hukum, karena tentu ada pihak yang dirugikan," ujarnya pada Kamis (11/12/2025).

Jamaluddin mengungkapkan, pihaknya telah memerintahkan bidang terkait, termasuk Koordinator PKH Kabupaten, untuk turun langsung ke lapangan guna menelusuri dan memastikan kebenaran informasi yang beredar tersebut. 

"Kalau itu benar terjadi berdasarkan hasil penelusuran, maka perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan. Kami sudah perintahkan untuk diproses dan diverifikasi langsung di lapangan," katanya.

Jamaluddin memastikan Dinas Sosial Lotim akan panggil seluruh pendamping PKH di Kecamatan Peringgasela untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan oknum pendamping dalam praktik penggelapan dana KPM PKH dan BPNT tersebut.

"Kalau ada yang benar terlibat, pasti akan ada sanksi, mulai dari administratif hingga kemungkinan sanksi lebih berat," tegasnya.

Dinsos juga akan berkoordinasi dengan pihak bank Himbara, dalam hal ini BRI, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum agen BRILink. 

"Ini sudah penyalahgunaan tugas pokok dan fungsi, terlebih menyangkut hak masyarakat miskin yang tidak boleh sama sekali kita kebiri," ujarnya.

Ia menyinggung soal kemungkinan evaluasi besar-besaran terhadap SDM pendamping PKH dan agen BRILink.

Jamaluddin mengungkapkan, tindakan pencegahan akan diperkuat agar kasus serupa tidak terulang di wilayah lain.

"Tentu pimpinan sudah mengambil sikap untuk menghimbau dan memperingatkan seluruh SDM mitra sosial agar lebih berhati-hati dan menjaga integritas," tandasnya.

Koordinator Kecamatan Membantah

Terpisah Koordinator Kecamatan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Peringgasela, Zulkarnain, membantah keras tudingan adanya dugaan keterlibatan oknum SDM pendamping PKH dalam kasus penggelapan dana bansos.

Zulkarnain mengungkapkan, pendamping PKH sama sekali tidak mengetahui bahwa warga bernama Marni yang dipersoalkan terdaftar sebagai peserta penerima bantuan PKH.

"Secara tegas kami membantah tuduhan tersebut, karena kenyataannya pendamping tidak tahu kalau warga atas nama Marni terdaftar sebagai peserta PKH," tegas Zulkarnain.

Baca juga: Kasus Bansos PKH Pringgasela Lombok Timur Dilaporkan ke Jaksa

Zulkarnain menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan, yang bersangkutan tercatat sebagai KPM BPNT sejak tahun 2019. Proses penyaluran buku tabungan dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada saat itu tidak melibatkan pendamping PKH.

"Pada saat penyaluran, buku tabungan dan KKS atas nama Marni justru diberikan kepada warga bernama Sumarni (salah sasaran). Setelah dicek riwayat transaksi pada rekening itu, bansos tahun 2021–2022 tidak masuk atau gagal salur. Kemudian KKS tersebut oleh Sumarni diserahkan kepada Agen BRILink," terang Zulkarnain.

Zulkarnain menambahkan, ketika bantuan PKH dan BPNT kembali masuk mulai tahun 2023, pencairan dana dilakukan oleh oknum agen BRILink dan diserahkan kepada warga lain yang membutuhkan tanpa sepengetahuan dan keterlibatan pendamping PKH.

"Terkait adanya dugaan intimidasi kepada agen BRILink oleh pihak lain, pendamping tidak mengetahui itu," pungkasnya.

(*)