NTB
DPRD Lombok Tengah Akan Panggil OPD Terkait Aktivitas Tambang di Mandalika
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Ringkasan Berita:
- Ramdan menyoroti kompleksitas masalah yang tidak hanya melibatkan izin, tetapi juga isu sosial di lokasi tambang di Mandalika.
- Penanganan di lapangan tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan administratif dan teknis.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, L. Ramdan menegaskan akan segera memanggil Pemerintah Daerah (Pemda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tambang emas ilegal.
Ramdan menyoroti kompleksitas masalah yang tidak hanya melibatkan izin, tetapi juga isu sosial di lokasi tambang di Mandalika.
"Kami di dewan segera akan memanggil Pemerintah Daerah dan OPD terkait untuk klarifikasi," ucap Ramdan setelah dikonfirmasi, Rabu (10/12/2025)
Dia menerima informasi bahwa lahan lokasi penambangan masuk kawasan konservasi sehingga perlu penindakan serius.
"Ya kita dorong pemerintah untuk bertindak tegas," tegas Ramdan.
Ramdan mengakui bahwa penanganan di lapangan tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan administratif dan teknis.
"Tetapi mungkin psikologis massa ini kan juga, tahu sendiri teman-teman di lapangan, yang tidak bisa kemudian kita 'stop' orang ribuan. Ini kan juga harus ada pendekatan-pendekatan kultural yang harus dilakukan," jelasnya.
Baca juga: Viral Tambang Diduga Ilegal di Mandalika, Pemkab Lombok Tengah Koordinasi dengan Pemprov NTB
Ia menekankan bahwa upaya penertiban yang terburu-buru di lokasi penambangan berpotensi menimbulkan konflik.
"Ini masyarakat banyak. Jadi kita butuh pendekatan persuasif, kultural itu. Jangan sampai ke sana kan mau dilempar," terangnya.
Ramdan menyinggung tentang arah kebijakan pembangunan daerah yang selama ini terfokus pada sektor pariwisata.
"Ini kan kita antara pariwisata dengan tambang, kita mau pilih yang mana? Kalau saya pilih pariwisata," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa fokus pemerintah pusat hingga daerah adalah mengembangkan pariwisata, bukan pertambangan.
Munculnya tambang ilegal ini dianggap Ramdan bertentangan dengan kebijakan tersebut.
"Selama ini yang digalakkan oleh pemerintah pusat sampai daerah adalah pariwisata. Enggak pernah kita bicara tentang tambang. Tapi justru ada tambang, ini kan ilegal. Muncul-munculnya tambang ilegal ini kan ilegal," pungkas Ramdan.
Warga Tolak Penambangan
Viral di media sosial video aktivitas penambangan emas di bukit tepi laut Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah.
Belakangan diketahui bahwa aktivitas penambangan tersebut berada di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Wakil Bupati (Wabup) Lombok Tengah, HM Nursiah beberapa waktu lalu sudah menemui warga.
Nursiah menegaskan, aktivitas penambangan yang terjadi di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika mendapat penolakan keras dari tokoh masyarakat dan pemuda setempat.
"Ada aktivitas nambang, itu nambang berkaitan dengan emas. Tapi yang terserap (lewat diskusi) tadi malam itu, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, sangat tidak menginginkan aktivitas itu," kata Nursiah, saat ditemui TribunLombok.com, Selasa (9/12/2025).
Berdasarkan laporan warga, diduga para penambangan ilegal tersebut bukan warga lokal.
Bahkan, pemilik sah lahan yang dijadikan lokasi penambangan tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut.
"Tadi salah satu tokoh yang memiliki tanah itu juga enggak tahu. Itu informasinya," terang Nursiah.
Pemkab Lombok Tengah menekankan, sesuai aturan bahwa penambangan ilegal jelas tidak boleh.
"Aturan jelas. Nah, dengan kejadian ini tentu yang berwenang berhubungan dengan hukum, ada Pak Kapolres dan jajarannya," ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah L. Sarkin Junaidi menyatakan penanganannya merupakan kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi dan Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Pertama, kita dari sisi kewenangan dulu. Siapa punya kewenangan? Kemudian dari sisi misalnya kalau sudah kabupaten, siapa yang di depannya dulu," ucap Sarkin saat ditemui di Kantor Bupati Lombok Tengah, Selasa (9/12/2025).
Sarkin menyebut tugas DLH Kabupaten Lombok Tengah saat ini lebih berfokus pada dampak lingkungan setelah suatu aktivitas beroperasi.
"Kalau posisi kami, sepemahaman saya di LH itu kan setelah ada aktivitas beroperasinya, ini terkait dengan pengelolaan lingkungannya. Ini persepsi pendapat kami,” katanya.
Sarkin tidak menutup mata terhadap aktivitas penambangan yang sudah terjadi.
Dia sudah menjalin koordinasi dengan Pemprov NTB.
"Kemarin saya sempat koordinasi sama Dinas Energi Provinsi. Karena itu memang kewenangannya dia. Kita bantu carikan informasi terkait dengan aktivitas,” ungkapnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/dprd_lombok_tengah_ramdan_tambang_mandalika_2030245jpg.jpg)