NTB
Kejati NTB Bidik Tersangka Lain Kasus Korupsi Lahan LCC Berdasarkan Putusan Pengadilan
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Ringkasan Berita:
- Pihak lain yang bertanggung jawab dalam kasus korupsi LCC yakni petinggi PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) Isaac Tanihaha sesuai putusan pengadilan.
- Sudah ada beberapa yang diperiksa termasuk dua terdakwa dalam kasus ini yakni Lalu Azril Sopandi dan Zainiy Arony.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pengembangan kasus korupsi kerjasama operasional (KSO), Lombok City Center (LCC) yang menyeret nama mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony.
Pengembangan ini dilakukan sesuai dengan bunyi amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, saat pembacaan vonis terdakwa Zaini Arony, Isabel Tanihaha, dan Azril Sopandi.
Dalam amar putusan disebutkan pihak lain yang harus bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi KSO LCC yakni petinggi PT Bliss Pembangunan Sejahtera (BPS) Isaac Tanihaha.
"Dalam putusan muncul ada pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab dan itu memang sedang kita kembangkan di dalam perkara," kata Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Selasa (9/12/2025).
Wahyudi mengatakan dalam pengembangan kasus ini, sudah ada beberapa yang diperiksa termasuk dua terdakwa dalam kasus ini yakni Lalu Azril Sopandi dan Zainiy Arony.
Baca juga: Perbandingan Vonis 2 Terdakwa Kasus Korupsi Lahan LCC, Beda Beban Pengganti Kerugian Negara
Azril yang merupakan mantan Direktur Utama PT Tripat, dalam putusan pengadilan tingkat pertama dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Namun dalam proses banding, hakim tinggi Pengadilan Tinggi NTB menambah hukumannya menjadi enam tahun.
Sementara Zaini Arony dihukum enam tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan penjara dan kini masih dalam proses banding.
"Kita temukan fakta baru, makanya ada beberapa yang kita panggil ulang. Tetap kita gunakan koridor hukum, pembuktian harus kuat dan jalan terus," kata Wahyudi.
Majelis hakim yang diketuai Ary Wahyu Irawan memutus bangunan Lombok City Center yang berdiri di atas lahan seluas 8,4 hektare, milik PT Tripat yang diserahkan kepada Bank Sinarmas.
Ary menyebutkan, bangunan diserahkan kepada Bank Sinarmas untuk membayar utang PT Bliss Pembangunan Sejahtera kepada bank swasta itu.
Saat pembangunan mall seluas 47.921 m2 itu, PT Bliss Pembangunan Sejahtera mengagunkan sertifikat 01 kepada Bank Sinarmas, namun perusahaan itu tidak mampu membayar angsurannya.
Sementara untuk lahan, majelis hakim memutuskan untuk dikembalikan kepada PT Tripat selaku pemilik lahan.
Lahan dan bangunan tersebut merupakan barang bukti dalam perkara ini yang kini statusnya masih dalam penyitaan.
Wahyudi mengatakan dalam proses penuntutan, jaksa menyampaikan bahwa antara gedung dan lahan merupakan satu kesatuan yang seharusnya tidak dipisahkan.
Inilah yang menjadi alasan Kejati masih melakukan upaya hukum banding, guna mengembalikan aset tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
"Ini masih proses dan belum putus," pungkasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/kejati_ntb_hakordia_2025_20304995jpg.jpg)