NTB
Hakordia 2025, Kejati NTB Ungkap Daftar Penanganan Kasus Korupsi
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Ringkasan Berita:
- 61 kasus korupsi yang ditangani Kejati NTB dan jajaran Kejari sepanjang tahun 2025.
- Nilai pemulihan kerugian keuangan negara dari pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi ini sebesar Rp2,9 miliar.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Puluhan kasus dugaan tindak pidana korupsi ditangani jajaran Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) sepanjang tahun 2025.
Hal ini disampaikan dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025 di Mataram.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi mengatakan 61 kasus yang ditangani jajarannya sepanjang tahun 2025.
Kejati NTB menangai 11 kasus, Kejari Mataram tujuh kasus, Kejari Lombok Tengah tiga kasus, Kejari Lombok Timur 15 kasus.
Kejari Sumbawa Barat dua kasus, Kejari Sumbawa dua kasus, Kejari Bima delapan kasus dan Kejari Dompu enam kasus.
"Ada kasus tipikor sebanyak 61 kasus yang penyidikan dan 36 kasus sudah masuk penuntutan, sisanya masih proses," kata Wahyudi, Selasa (9/12/2025).
Baca juga: Gubernur NTB dan Kejati Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana
Wahyudi menyampaikan saat ini ada beberapa kasus yang masih bergulir di Kejati NTB di antaranya, kasus dugaan korupsi lahan MXGP Samota.
Kemudian kasus dugaan korupsi kerja sama pengembangan dan pengelolaan air minum di Gili Trawangan, antara PT BAL dan PT Gerbang NTB Emas (GNE).
Kasus penyewaan lahan eks PT Gili Trawangan Indah, kasus penyertaan modal PT GNE dan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret tiga anggota DPRD NTB.
Sementara untuk beberapa kasus yang sudah putus di pengadilan tetapi masih ada upaya hukum lanjutan yakni kasus korupsi pembangunan NTB Conventions Center (NCC) dan kasus korupsi kerjasama operasional Lombok City Center (LCC).
Dari puluhan kasus tersebut, Korp Adhyaksa ini berhasil menyelamatkan kerugian negara dari aset-aset yang menjadi objek dalam kasus ini sebesar Rp5,3 miliar selama proses penyidikan dan penuntutan.
Sementara nilai pemulihan kerugian keuangan negara dari pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi ini sebesar Rp2,9 miliar.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/wahyudi_kajati_303030467.jpg)