Mendagri 'Restui' Gubernur NTB Jalankan Pergub SOTK Baru
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah memberikan lampu hijau kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menjalankan SOTK baru.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
Ringkasan Berita:
- Kemendagri telah merestui dan merekomendasikan penataan Perangkat Daerah (SOTK) baru NTB melalui surat resmi.
- Penerapan SOTK baru, termasuk penggabungan biro dan perampingan UPTD tinggal menunggu waktu eksekusi.
- SOTK Baru Pemprov NTB mulai berlaku penuh tahun anggaran 2026.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI telah memberikan rekomendasi kepada gubernur Provinsi NTB untuk melakukan penataan perangkat daerah.
Rekomendasi ini tertuang dalam surat nomor 100.2.2.6/5797/OTDA tanggal 27 Oktober 2025. Dengan demikian, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal sudah bisa menjalankan Pergub NTB tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) baru yang diajukan.
Pergub SOTK baru ini bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih efisien, efektif, dan terstruktur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam surat tersebut secara eksplisit Mendagri menyatakan, berdasarkan hasil verifikasi dokumen kajian akademik, Kemendagri merekomendasikan penataan perangkat daerah NTB, sebagaimana terlampir dalam surat resmi.
Penataan perangkat daerah harus merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta pedoman teknis penyederhanaan birokrasi yang diatur dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/4520/OTDA tanggal 23 Juni 2023.
Baca juga: Pejabat Pemprov NTB Terdampak SOTK Baru Bisa Pilih Ulang OPD Saat Pansel
Kepala Biro Organisasi Setda NTB, M Taofik Hidayat menjelaskan, dengan keluarnya rekomendasi dari Kemendagri, itu artinya Pergub SOTK baru sudah resmi berlaku.
"Sekarang sudah berlaku, tinggal tunggu eksekusinya, tinggal tunggu pelaksanaan saja," kata Taofik, kepada TribunLombok.com.
Ia menjelaskan, dalam surat itu Mendagri juga memberikan sejumlah catatan perbaikan terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) NTB tentang SOTK baru.
Pemerintah Provinsi NTB langsung menjalankan instruksi tersebut, dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian utamanya organ yang ada di dalam organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru.
Catatan Kemendagri terkait Pergub SOTK ini anara lain, terkait kepala Sub Bagian (Kasubag) protokol, kemudian sejumlah unit pelaksana teknis dinas (UPTD) yang terdampak SOTK baru ini.
Dalam SOTK baru tersebut, Biro Umum dan Biro Administrasi Pimpinan digabung menjadi biro baru, yakni Biro Umum dan Protokol Setda NTB, Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda NTB, serta satu staf ahli gubernur yang dihilangkan.
SOTK baru Pemerintah Provinsi NTB ini akan mulai diterapkan pada tahuan anggaran 2026, meski demikian semua persiapan sudah mulai dilakukan dari sekarang.
Selain catatan terkait Kasubag Protokol, Taufik mengatakan catatan lainnya terkait perubahan tipe unit pelaksana teknis (UPT) dari tipe A menjadi tipe B.
Mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) itu mengatakan, tidak ada kaitannya dengan pengurangan pegawai khususnya di eselon IV.
"Jadi pada prinsipnya sesuai dengan yang kita usulkan yang turun, hanya ada koreksi dan catatan sedikit untuk penyesuaian kembali," kata Taofik.
Taofik mengatakan terkait perampingan unit pelaksana teknis dinas (UPTD) juga sudah disetujui Kemendagri, seperti Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dari semula 16 menjadi delapan.
Semua Rekomendasi Sudah Dijalankan
Terpisah, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi NTB, Lalu Muhammad Faozal mengatakan, semua catatan Kemendagri terkait Pergub SOTK ini akan dijalankan tanpa terkecuali.
"Pasti kita jalankan sesuai dengan rekomendasi itu, sekarang kita sedang melakukan pemetaan belum sampai pada pengisian (pegawai), semua yang diarahkan Kemendagri dalam rekomendasi itu pasti kita jalankan," kata Faozal, pada Kamis (13/11/2025).
Dengan demikian sudah tidak ada kendala dalam pelaksanaan SOTK baru.
Jumlah OPD Dirampingkan
Dalam susunan SOTK Provinsi NTB yang baru jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dirampingkan dari 24 menjadi 19 unit.
Demikian juga dengan jumlah biro berkurang dari 9 menjadi 7, dan staf ahli dari 3 menjadi 2.
Berikut daftar 19 OPD berdasarkan SOTK baru:
1. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
2. Dinas Kesehatan
3. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
4. Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil
5. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
6. Dinas Perhubungan
7. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik
8. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
9. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
13. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
14. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
15. Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral
16. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
17. Dinas Sosial dan DP3AP2KB
18. Pamong Praja
19. Dinas Kebudayaan
SOTK
Mendagri
Taufik Hidayat
Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK)
| Pemkot Mataram Telusuri Dugaan Pegawai Bodong Titipan Pejabat di Sejumlah OPD |
|
|---|
| Pangkas Jumlah OPD, Gubernur NTB Kantongi Izin Mendagri untuk SOTK Baru |
|
|---|
| Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Fokus Tingkatkan Kualitas SDM |
|
|---|
| Mendagri Tito Karnavian Minta Pejabat Tak Flexing dan Kurangi Main TikTok |
|
|---|
| SOTK Baru Pemprov NTB Tunggu Hasil Evaluasi Kemendagri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Pertanian-Muhammad-Taufik-Hidayat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.