Mendagri 'Restui' Gubernur NTB Jalankan Pergub SOTK Baru

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah memberikan lampu hijau kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menjalankan SOTK baru.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
ORGANISASI - Kepala Biro Organisasi Setda NTB, M Taofik Hidayat. 

"Jadi pada prinsipnya sesuai dengan yang kita usulkan yang turun, hanya ada koreksi dan catatan sedikit untuk penyesuaian kembali," kata Taofik.

Taofik mengatakan terkait perampingan unit pelaksana teknis dinas (UPTD) juga sudah disetujui Kemendagri, seperti Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dari semula 16 menjadi delapan.

Semua Rekomendasi Sudah Dijalankan

Terpisah, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi NTB, Lalu Muhammad Faozal mengatakan, semua catatan Kemendagri terkait Pergub SOTK ini akan dijalankan tanpa terkecuali. 

"Pasti kita jalankan sesuai dengan rekomendasi itu, sekarang kita sedang melakukan pemetaan belum sampai pada pengisian (pegawai), semua yang diarahkan Kemendagri dalam rekomendasi itu pasti kita jalankan," kata Faozal, pada Kamis (13/11/2025). 

Dengan demikian sudah tidak ada kendala dalam pelaksanaan SOTK baru.  

Jumlah OPD Dirampingkan

Dalam susunan SOTK Provinsi NTB yang baru jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dirampingkan dari 24 menjadi 19 unit. 

Demikian juga dengan jumlah biro berkurang dari 9 menjadi 7, dan staf ahli dari 3 menjadi 2.

Berikut daftar 19 OPD berdasarkan SOTK baru:

1. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga

2. Dinas Kesehatan

3. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

4. Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil

5. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan

6. Dinas Perhubungan

7. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik

8. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

9. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

13. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan

14. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan

15. Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral

16. Dinas Perindustrian dan Perdagangan

17. Dinas Sosial dan DP3AP2KB

18. Pamong Praja

19. Dinas Kebudayaan

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved