NTB

Dirjen Keuda Kemendagri Sebut Pergeseran BTT Tak Harus untuk Bencana

RIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
PERGESERAN BTT - Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni saat ditemui di Mataram, (17/10/2025) malam. Ia menyebutkan pergeseran BTT bisa digunakan untuk kebutuhan mendesak bukan hanya bencana.  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni menyampaikan pergeseran anggaran belanja tidak terduga (BTT) bisa dilakukan untuk hal-hal yang diperbolehkan perundang-undangan.

Fatoni menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah disebutkan, penggunaan BTT untuk keperluan mendesak dapat dilakukan dengan pergeseran anggaran.

"Itu bisa digunakan tidak hanya untuk bencana, tapi kalau istilah undang-undang darurat mendesak," kata Fatoni ditemui di Mataram, Jumat (17/10/2025) malam.

Mantan Penjabat Gubernur Sumatera Utara ini merincikan beberapa hal yang termasuk kategori darurat mendesak, seperti kerusakan sarana prasarana yang dapat mengganggu pelayanan publik.

"Kalau tidak segera diperbaiki akan menimbulkan kerugian yang lebih besar kepada masyarakat dan daerah," jelas Fatoni.

Baca juga: Dorong Kemudahan Akses Bright Gas, Pertamina Gandeng Grab Digitalisasi Distribusi LPG di NTB

Kemudian kejadian yang tidak dapat diprediksi, termasuk pemenuhan pelayanan dasar yang tidak dianggarkan di tahun berjalan salah satunya untuk pembayaran utang BPJS Kesehatan dan hibah kegiatan olahraga seperti Fornas.

"Jadi kriteria banyak yang bisa digunakan untuk itu (Pergeseran BTT)," kata Fatoni.

Fatoni menegaskan, jika anggaran BTT saat penggunaanya masih kurang, bisa dengan menggunakan sisa uang lelang dari proyek yang sudah dijalankan atau uang kas daerah yang masih tersedia.

Pj Gubernur Papua ini mengatakan, ini membuktikan bahwa negara harus hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dalam pergeseran BTT ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bertugas mengawasi pergeseran anggaran ini agar sesuai ketentuan.

"Karena ini melalui Perkada pergeserannya, tidak perlu dibahas bersama DPRD, tetapi disini dewan tugasnya mengawasi agar tidak keluar dari kebutuhan darurat mendesak," pungkasnya. 

(*)