Berita Lombok Timur

Satpol PP Lombok Timur Tutup Proyek Penginapan Diduga Ilegal di Perbukitan Sembalun

Penutupan lahan di Sembalun karena investor diduga belum memiliki izin dan dikhawatirkan berdampak pada kerusakan lingkungan.

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
LINGKUNGAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) saat menutup lahan yang diduga aka dibuat penginapan di Sembalun pada Rabu (1/10/2025) 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur, menyegel lahan di Sembalun yang diduga akan dibangunkan penginapan.

Penutupan lahan ini karena investor diduga belum memiliki izin dan dikhawatirkan berdampak pada kerusakan lingkungan.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Lombok Timur, Selamet Alimin mengatakan, penutupan tersebut dilakukan sementara. Langkah tegas tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban masyarakat dan menjaga lingkungan. 

“Kemarin hari Rabu Oktober (1/10/2025), kami datang langsung ke lokasi untuk menutup lokasi itu. Setelah kami cek ternyata tidak ada dokumen perizinannya, sehingga kami melakukan tindakan tegas dengan menutup lokasi itu sementara,” kata Selamet saat dihubungi pada Jumat (3/10/2025),

Selamet mengungkapkan, ada sejumlah titik yang dilakukan penutupan di Sembalun, seperti lokasi yang berdekatan dengan taman bunga dan bukit Pergasingan. 

“Semuanya tidak ada izinnya, kami hentikan sementara, sehingga kami menyarankan kepada yang bertanggung jawab disitu, untuk mengurus dokumen-dokumen perizinan terlebih dahulu,” tegasnya. 

Ia menurunkan, ketika ke lokasi tersebut, pihaknya menemukan masih adanya aktivitas pengerjaan dan ada juga di tempat lain dalam keadaan kosong. 

“Ada juga yang sedang beraktivitas kami hentikan, ada juga alat beratnya sudah tidak ada, mungkin mereka tahu kami akan turun menutupnya,” terangnya.

Baca juga: Warga Khawatir Dampak Bencana dari Aktivitas Pengerukan Tebing di Sembalun

Terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Timur, Supardi menjelaskan, berdasarkan pengakuan salah seorang warga sekitar, pembukaan lahan itu dilakukan dengan alasan untuk pembuatan lahan pertanian. Namun, berdasarkan fakta di lapangan, ditemukan sudah ada tanda-tanda untuk pendirian bangunan. 

"Saat kami tanya, mereka bilang untuk pembuatan lahan pertanian, tapi sebenarnya tanpa kita tanyakan, kita sudah tahu mereka mau buat apa, karena kita menemukan sudah ada dipasangkan batu, untuk pembuatan semacam penginapan," lanjut Supardi. 

Informasi pengerukan bukit itu diketahui setelah adanya video beredar luas di media sosial. Sehingga langsung ditindak lanjuti dengan melakukan rapat koordinasi bersama sejumlah pihak di kantor kecamatan Sembalun, sebelum dilakukan penutupan.

Selain tidak memiliki izin, aktivitas pengerukan bukit ini dinilai akan merusak lingkungan serta dikhawatirkan dapat menimbulkan bencana tanah longsor di lokasi tersebut.

"Kan yang dikeruk ini bukit ada beberapa lokasi kemarin kami datangi, ini kan sangat bahaya, bisa-bisa nanti terjadi longsor dan bencana lain," tutup Supardi. 

Sebelumnya, alih fungsi lahan di sejumlah titik di Kecamatan Sembalun, yang diduga untuk pembangunan vila dan penginapan menimbulkan keresahan warga. Posisi lahan yang berada di perbukitan dikhawatirkan memicu bencana.

Yamni (30), salah seorang warga setempat, menyesalkan maraknya alih fungsi lahan di Kecamatan Sembalun. Ia khawatir bisa memicu longsor ketika musim hujan tiba.

"Posisinya kan di tempat-tempat yang tinggi bisa dibilang perbukitan, tempat-tempat yang berdekatan langsung dengan hutan. Sangat miris sekali melihat hal-hal seperti itu, ketika datang musim hujan selalu terjadi longsor, seperti yang terjadi pada 2006 dan 2012 yang lalu," keluh Yamni.

Yamni menilai lembaga adat maupun komunitas pemerhati lingkungan di Sembalun terkesan abai dengan persoalan tersebut. Mereka melakukan pembiaran kepada para investor membangun penginapan tanpa memperhatikan dampak yang akan ditimbulkan dikemudian hari.

"Sembalun ini sangat lengkap lembaganya. Seharusnya lembaga-lembaga ini juga ikut mengawasi aktivitas investor terutama yang berada di lereng-lereng bukit," ujarnya.

Yamni menambahkan masyarakat setempat tidak menolak investor dalam membangun. Namun menurutnya, investasi di Sembalun harus dilakukan dengan mentaati aturan serta memperhatikan dampak pada lingkungan.

"Kami tidak menolak adanya investor yang masuk di Sembalun, tetapi harus ada aturan dan regulasi yang jelas terkait pengerukan lahan dan pembangunan," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved