Berita Lombok Timur

Satpol PP Lombok Timur Tutup Proyek Penginapan Diduga Ilegal di Perbukitan Sembalun

Penutupan lahan di Sembalun karena investor diduga belum memiliki izin dan dikhawatirkan berdampak pada kerusakan lingkungan.

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Dok. Istimewa
LINGKUNGAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) saat menutup lahan yang diduga aka dibuat penginapan di Sembalun pada Rabu (1/10/2025) 

Yamni (30), salah seorang warga setempat, menyesalkan maraknya alih fungsi lahan di Kecamatan Sembalun. Ia khawatir bisa memicu longsor ketika musim hujan tiba.

"Posisinya kan di tempat-tempat yang tinggi bisa dibilang perbukitan, tempat-tempat yang berdekatan langsung dengan hutan. Sangat miris sekali melihat hal-hal seperti itu, ketika datang musim hujan selalu terjadi longsor, seperti yang terjadi pada 2006 dan 2012 yang lalu," keluh Yamni.

Yamni menilai lembaga adat maupun komunitas pemerhati lingkungan di Sembalun terkesan abai dengan persoalan tersebut. Mereka melakukan pembiaran kepada para investor membangun penginapan tanpa memperhatikan dampak yang akan ditimbulkan dikemudian hari.

"Sembalun ini sangat lengkap lembaganya. Seharusnya lembaga-lembaga ini juga ikut mengawasi aktivitas investor terutama yang berada di lereng-lereng bukit," ujarnya.

Yamni menambahkan masyarakat setempat tidak menolak investor dalam membangun. Namun menurutnya, investasi di Sembalun harus dilakukan dengan mentaati aturan serta memperhatikan dampak pada lingkungan.

"Kami tidak menolak adanya investor yang masuk di Sembalun, tetapi harus ada aturan dan regulasi yang jelas terkait pengerukan lahan dan pembangunan," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved