NTB

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Belanja Pemprov NTB Tahun 2025

TRIBUNLOMBOK.COM/DISKOMINFO NTB
TEMUAN BPK - Kepala BPK RI Isma Yatun saat menyampaikan isi laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2025 terhadap pengelolaan keuangan Pemprov NTB, Kamis (5/6/2026). 15 organisasi perangkat daerah, dua badan layanan umum daerah (BLUD) dan 34 sekolah yang mengelola keuangan tidak sesuai dengan ketentuan. 
Ringkasan Berita:
  • 15 organisasi perangkat daerah, dua badan layanan umum daerah (BLUD) dan 34 sekolah yang mengelola keuangan tidak sesuai dengan ketentuan.
  • BPK RI memberikan rekomendasi kepada Gubernur Lalu Muhamad Iqbal agar menginstruksikan pengembalian kelebihan pembayaran.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), mengatensi beberapa temuan terhadap kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) tahun 2025.

Kepala BPK RI, Isma Yatun mengatakan terdapat 15 organisasi perangkat daerah (OPD), dua badan layanan umum daerah (BLUD) dan 34 sekolah yang mengelola keuangan tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya terjadi kelebihan pembayaran senilai Rp10,04 miliar.

"Kelebihan pembayaran ini sudah disetorkan ke kas daerah selama penyusunan laporan ini senilai Rp4,04 miliar," kata Isma di Mataram, Jumat (5/6/2026).

Atas kelebihan ini ia memberikan rekomendasi kepada Gubernur Lalu Muhamad Iqbal agar menginstruksikan kepada kepala OPD, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) NTB dan Direktur RSUD HL Abdul Kadir Manambai untuk memproses pengembalian tersebut.

Baca juga: Gubernur NTB Optimistis Lampaui Target BPK, Utang BLUD Tuntas 100 Persen

Isma merincikan pengembalian ke kas daerah yang harus dilakukan oleh 15 OPD sebesar Rp5,34 miliar. 

Sementara pengembalian ke kas BLUD senilai Rp661,62 juta sehingga total semuanya Rp6 miliar.

BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pada Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi senilai Rp4,58 miliar. 

Isma mengatakan, terhadap temuan ini belum ada pengembalian ke KAS daerah. 

BPK merekomendasikan agar Gubernur menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) segera memproses pengembalian.

BPK mengungkap ada empat sekolah belum tertib pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) sebesar Rp313,47 juta. 

Isma meminta agar anggaran tersebut segera dikembalikan ke kas daerah.

"Merekomendasikan kepada Gubernur menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk segera memproses kelebihan pembayaran," kata Isma.

Isma mengatakan dana BOSP pada SMA 1 Woha tidak diketahui keberadaannya sehingga jika sampai pada waktu surat pernyataan tanggung jawab mutlak berakhir maka akan ditindaklanjuti dengan penjualan aset.

BPK juga menemukan Rp 218,13 juta pendapatan daerah yang digunakan secara langsung, dari jumlah tersebut Pemprov NTB mengaku sebesar Rp34,23 juta dapat diakui sebagai belanja operasional dan Rp138,26 juta telah disetor ke KAS daerah sehingga tersisa Rp 45,63 juta yang belum dikembalikan.

Kelebihan pembayaran sebesar Rp8,86 miliar juga ditemukan pada belanja perjalan dinas, barang untuk diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bangunan serta belanja modal jalan dan jaringan.

"Sudah dikembalikan Rp1,69 miliar ke kas daerah dan yang masih harus dikembalikan sebesar Rp6,62 miliar ke kas daerah dan senilai Rp 248,97 juta ke kas BLUD," kata Isma.

Meskipun terdapat temuan puluhan miliar, BPK RI menyatakan pengelolaan keuangan Pemprov NTB ini mendapat opini wajar tanpa pengelolaan untuk ke 15 kalinya.

(*)