NTB

Nilai Tukar Terus Meningkat, Kesejahteraan Petani NTB Membaik

TRIBUNLOMBOK.COM
STATISTIK - Info grafis Nilai Tukar Petani (NTP) NTB bulan Mei 2026 yang dirilis BPS NTB. Foto ilustrasi ini diedit menggunakan AI. 
Ringkasan Berita:
  • NTP NTB bulan Mei 2026 sebesar 130,44 atau naik 1,91 persen.
  • NTUP Provinsi NTB Mei 2026 juga sebesar 135,28 atau naik 1,28 persen.
  • Gubernur NTB mengarahkan pembangunan perumahan vertikal sebagai solusi menjaga keberlanjutan lahan pertanian.

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Daya beli dan tingkat kesejahteraan petani di Nusa Tenggara Barat (NTB) meningkat. Hal ini ditunjukkan dengan membaiknya Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi NTB bulan Mei 2026.

"NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi," kata Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) NTB, Dr H Wahyudin, dalam rilisnya, Selasa (2/6/2026).

Berdasarkan data BPS NTB, NTP bulan Mei 2026 sebesar 130,44 atau naik 1,91 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. 

Kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik sebesar 2,38 persen. Angka ini lebih tinggi dari Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) yang mengalami kenaikan sebesar 0,46 persen. 

"Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib)," kata Wahyudin, menerangkan. 

Baca juga: Gubernur NTB: Koperasi Harus Punya Bisnis Riil untuk Tingkatkan Nilai Tukar Petani

NTP bernilai di atas 100 untuk lima subsektor, yaitu: Subsektor Tanaman Pangan sebesar 119,50. Subsektor Hortikultura sebesar 240,49. Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 100,71. Subsektor Peternakan sebesar 118,31 dan Subsektor Perikanan sebesar 109,53. 

Wahyudin menambahkan, selama bulan Mei 2026 terjadi kenaikan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Provinsi NTB sebesar 0,04 persen. Disebabkan kenaikan indeks pada kelompok pengeluaran pakaian dan alas kaki. 

Kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga, kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga. Kemudian kenaikan konsumsi juga pada kelompok Kesehatan, kelompok transportasi, kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan, kelompok rekreasi, olahraga. 

"Kelompok budaya seperti kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran, dan kelompok perawatan pribadi dan jasa Lainnya," katanya.

Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi NTB Mei 2026 sebesar 135,28 atau naik 1,28 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya.

Kebijakan Gubernur NTB

lihat fotoKUNJUNGAN - Bupati Lombok Timur Haerul Warisin bersama Gubernur NTB Lalau Muhamad Iqbal saat mendapingi Menteri  Pertanian RI, Andi Amaran Sulaeman dalam kunjungannya ke petani bawang putih di wilayah Kecamatan Sembalun, Senin (9/2/2026).
KUNJUNGAN - Bupati Lombok Timur Haerul Warisin bersama Gubernur NTB Lalau Muhamad Iqbal saat mendapingi Menteri Pertanian RI, Andi Amaran Sulaeman dalam kunjungannya ke petani bawang putih di wilayah Kecamatan Sembalun, Senin (9/2/2026).

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal sendiri mengeluarkan sejumlah kebijakan yang ramah terhadap nasib petani.

Baru-baru ini, Pemerintah Provinsi NTB mengarahkan pembangunan perumahan vertikal atau rumah susun bersubsidi sebagai solusi menjaga keberlanjutan lahan pertanian di tengah keterbatasan ruang kawasan perkotaan, khususnya di Pulau Lombok.

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menegaskan pembangunan rumah tapak di kawasan perkotaan semakin sulit dilakukan karena sebagian besar wilayah telah masuk dalam kawasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang harus dilindungi.

Menurutnya, pembangunan perumahan ke depan tidak bisa lagi mengorbankan lahan produktif pertanian yang menjadi penopang ketahanan pangan daerah.

"Pulau Lombok ini kecil. Karena itu, NTB harus mulai menjadi model pembangunan rumah susun bersubsidi agar lahan pertanian tetap terjaga," ujar Gubernur Iqbal, dalam rilisnya, Selasa (19/5/2026).

Ia menjelaskan, setiap pembangunan kawasan perumahan baru otomatis mengurangi luasan KP2B di suatu daerah. Kondisi tersebut menjadi tantangan serius bagi kawasan perkotaan seperti Kota Mataram dan Kota Bima yang memiliki keterbatasan ruang pengembangan.

"Setiap lahan yang dipakai untuk perumahan otomatis mengurangi kawasan KP2B. Sementara kota-kota seperti Mataram dan Kota Bima cukup sulit memenuhi target luasan KP2B," katanya.

Selain mengarahkan pembangunan hunian vertikal, Pemprov NTB juga mulai mempercepat sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di kabupaten/kota.

Menurut Gubernur, langkah tersebut penting karena sebagian besar RTRW daerah masih belum selesai sehingga pengembangan kawasan perumahan kerap terkendala kepastian tata ruang.

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemprov NTB menyiapkan skema "subsidi silang" kawasan KP2B antarwilayah. Kekurangan luasan KP2B di wilayah perkotaan nantinya dapat ditopang daerah lain yang masih memiliki potensi pengembangan lahan pertanian, seperti Kabupaten Sumbawa.

"Kalau di tingkat provinsi kita bisa melakukan subsidi silang kawasan. Daerah yang kekurangan KP2B bisa ditopang wilayah lain yang masih memiliki potensi lahan pertanian," jelasnya.

Pemerintah Provinsi NTB bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga telah bersepakat mempercepat penyelesaian RTRW dan RDTR di daerah agar pengembangan kawasan perumahan memiliki kepastian hukum dan arah pembangunan yang jelas.

"Anggarannya sudah disiapkan tahun ini untuk membantu percepatan penyusunan RDTR. Kita ingin kabupaten/kota segera menyelesaikan tata ruangnya sehingga arah pengembangan perumahan menjadi lebih jelas," ujarnya.

Dukungan Pemerintah Pusat

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam memperluas akses masyarakat terhadap rumah layak huni, termasuk melalui pembangunan rumah bersubsidi.

Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi NTB dan pemerintah kabupaten/kota yang dinilai mendukung percepatan pembangunan perumahan melalui kemudahan perizinan bagi pengembang.
 
Menurut Maruarar, pembangunan perumahan ke depan harus tetap memperhatikan tata ruang dan keberlanjutan lingkungan agar kebutuhan hunian masyarakat dapat berjalan seimbang dengan perlindungan kawasan produktif.

Dukungan serupa juga disampaikan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian yang mendorong pemerintah daerah memberikan pelayanan maksimal dalam penyediaan rumah bagi masyarakat, mulai dari percepatan perizinan hingga penyelesaian persoalan tata ruang.

Ia menegaskan pemerintah pusat terus memperkuat koordinasi lintas kementerian guna menyelesaikan berbagai hambatan tata ruang yang selama ini menjadi kendala pengembangan kawasan perumahan di daerah.

Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi NTB berharap kebutuhan hunian masyarakat dapat terus terpenuhi tanpa mengorbankan keberlanjutan lahan pertanian dan ketahanan pangan daerah.