NTB
Program Desa Berdaya Memacu Kemandirian dan Inovasi Mengatasi Kemiskinan
Ringkasan Berita:
- Program Desa Berdaya hadir dalam dua skema yang disesuaikan dengan tingkat kedalaman kemiskinan masing-masing desa sasaran.
- Seluruh keluarga miskin ditarget mampu keluar dari garis kemiskinan dalam kurun dua tahun.
TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memenuhi salah satu janji kampanye terbesar Gubernur Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri.
Program Desa Berdaya yang menyasar pengentasan kemiskinan dari akar paling bawah, yakni tingkat desa mulai bergulir dengan mengalirkan total Rp128 miliar kepada 256 desa pada tahap pertama tahun ini.
Untuk mematangkan pelaksanaan, Gubernur Iqbal mengumpulkan 257 kepala desa dan lurah se-NTB dalam rapat koordinasi khusus, Senin (25/6/2026).
Ia menegaskan bahwa anggaran yang dikucurkan adalah dana segar yang langsung dikelola pemerintah desa berdasarkan hasil musyawarah warga.
"Anggaran yang diberikan bukan dalam bentuk program dari atas, melainkan dana yang dikelola langsung oleh desa sesuai dengan program yang disepakati melalui musyawarah desa," kata Iqbal.
Baca juga: Pemprov NTB Janji Beri Insentif Khusus bagi Desa Berdaya Terbaik
Tematik dan Transformatif
Program ini hadir dalam dua skema yang disesuaikan dengan tingkat kedalaman kemiskinan masing-masing desa sasaran.
Skema pertama adalah Desa Berdaya Tematik, yang menyasar 216 desa berkategori miskin absolut.
Setiap desa dalam skema ini mendapatkan kucuran dana sebesar Rp300 juta yang langsung masuk ke kas desa dan dikelola secara mandiri.
Skema kedua adalah Desa Berdaya Transformatif, yang menyasar 40 desa berkategori miskin ekstrem.
Untuk desa-desa ini, bantuan yang diberikan lebih besar, yakni Rp500 juta per desa.
Namun dari jumlah tersebut, Rp300 juta bersifat dana langsung ke desa, sementara Rp200 juta dialokasikan secara khusus dalam bentuk rehabilitasi rumah tidak layak huni.
Kepala Bappeda NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menjelaskan bahwa di dalam 40 desa miskin ekstrem tersebut terdapat 6.338 kepala keluarga yang masuk kategori kemiskinan ekstrem.
Target pemerintah adalah agar seluruh keluarga ini mampu keluar dari garis kemiskinan dalam kurun dua tahun ditandai dengan meningkatnya pendapatan, bertambahnya aset, terpenuhinya konsumsi pangan bergizi dua kali sehari, dan terbentuknya tabungan.
Program ini direncanakan berjalan bertahap hingga 2029, dengan target akhir menjangkau seluruh 1.166 desa dan kelurahan di NTB sebelum masa kepemimpinan Iqbal-Dinda berakhir.
Kemandirian Desa
Pemprov NTB menetapkan tiga sektor prioritas penggunaan dana Desa Berdaya antara lain ketahanan pangan, pariwisata, dan pengelolaan lingkungan.
Namun yang membedakan program ini dari skema bantuan desa konvensional adalah desa bebas menentukan komposisi alokasi sesuai potensi dan kebutuhan lokal masing-masing, selama masih berada dalam tiga sektor tersebut.
Kepala Desa dipersilakan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan hasil musyawarah desa.
Bila seluruh dana ingin difokuskan pada satu sektor saja, misalnya lingkungan, itu diperbolehkan. Bila ingin dibagi merata ke tiga sektor, itu pun menjadi hak desa.
"Kepala desa bisa mendesain RAB-nya. Mau Rp300 juta untuk lingkungan saja, silakan. Mau dibagi tiga masing-masing Rp100 juta, silakan. Itu keputusan musyawarah desa," jelas Nelly.
Di sektor pariwisata, pemerintah mendorong desa mengembangkan konsep wisata berkualitas yang memperhatikan kebersihan, kenyamanan, dan kelengkapan fasilitas.
Di sektor ketahanan pangan, inovasi seperti pembangunan green house atau pengembangan pangan lokal menjadi pilihan yang dianjurkan.
Sementara di sektor lingkungan, desa dapat mengatasi persoalan sampah melalui pendekatan inovatif seperti pengolahan berbasis maggot.
Insentif Desa Terbaik
Untuk memacu semangat inovasi, Pemprov NTB menyiapkan insentif khusus bagi tiga desa yang dinilai paling berhasil menjalankan Program Desa Berdaya Tematik.
Kepala Dinas DPMPD Dukcapil NTB, Lalu Hamdi, menyebut insentif ini dirancang sebagai pemacu agar kepala desa bekerja sungguh-sungguh dan menghasilkan dampak nyata bagi warganya.
Pengelolaan dana dapat dilakukan secara swakelola langsung oleh pemerintah desa, bersama kelompok masyarakat, atau bekerja sama dengan lembaga ekonomi desa seperti BUMDes maupun Koperasi Desa.
BPKP Dilibatkan, Semua Pihak Diminta Awasi
Besarnya nilai anggaran yang bergerak langsung ke tingkat desa mendorong Pemprov NTB mengikat nota kesepahaman dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai mitra pengawasan independen.
Kerja sama ini tidak hanya mencakup Program Desa Berdaya, tetapi juga program-program strategis lainnya.
Gubernur Iqbal secara khusus meminta seluruh elemen pengawasan mulai dari pemerintah kabupaten, kecamatan, hingga para pendamping desa yang telah direkrut untuk mengawal pelaksanaan program ini secara aktif.
Ia meyakini kepala desa mampu mengelola anggaran dengan baik, namun pengawasan berlapis tetap menjadi keharusan.
"Pengelolaan anggarannya harus sebaik mungkin, tertib administrasi, sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari," tegas Iqbal.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/iqbal_dinda_030304.jpg)