NTB
Bank NTB Syariah Berhati-hati Dalam Memberikan Sponsorship
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Ringkasan Berita:
- Bank NTB Syariah masih sangat perlu melakukan perbaikan berkelanjutan dalam hal kekuatan, ketahanan dan keamanan sistem informasi.
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mengungkap sejumlah persoalan Bank NTB Syariah.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktur Utama Bank NTB Syariah, Nazaruddin menyerahkan sepenuhnya kasus dana sponsorship kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB).
"Sponsorship itu sudah di proses di Kejati, sudah ikuti proses hukum, tidak boleh double pendapat dengan masalah hukum, ikuti saja," kata Nazaruddin saat ditemui di Kantor Gubernur, Senin (26/1/2026).
Saat ini jaksa tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana sponsorship, untuk event motocross grand prix (MXGP) Lombok tahun 2023-2024.
Kejati sudah memeriksa sejumlah pihak untuk pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait dengan kasus ini, termasuk memeriksa mantan direktur kepatuhan Bank NTB Syariah.
Baca juga: BPK Ungkap Temuan di Bank NTB Syariah Akibat Insiden Siber
Kasus inipun menjadi pelajaran bagi jajaran baru Bank NTB Syariah.
Terlebih Gubernur Lalu Muhamad Iqbal memberikan perhatian khusus kepada bank daerah ini.
"Ke depan kita harus berhati-hati, semua ada aturannya," kata Nazaruddin yang belum genap setahun menjabat sebagai Direktur Utama Bank NTB Syariah ini.
Penyelidikan terhadap kasus ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor PRIN-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.
Dalam proses ini jaksa menelusuri terkait penyimpangan dana sponsor Bank NTB Syariah senilai Rp9 miliar, untuk pelaksanaan event MXGP yang diselenggarakan di eks Bandara Selaparang Kota Mataram.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mengungkap sejumlah persoalan Bank NTB Syariah, berdasarkan hasil laporan pemeriksaan (LHP) yang dilakukan sejak tahun 2023-semester I tahun 2025.
Kepala Perwakilan BPK NTB, Suparwadi dalam laporannya mengatakan, bahwa Bank NTB Syariah mentransfer kesalah satu debitur dengan nilai Rp11 miliar hanya bermodalkan wawancara potensi.
Seharusnya pihak bank melakukan wawancara dan didukung oleh data sponsorship yang valid, serta laporan keuangannya harus memadai.
"Ini berdampak pada risiko penurunan kualitas pembiayaan dan berdampak pada peningkatan risiko non performing," kata Suparwadi.
Secara keseluruhan Bank NTB Syariah masih sangat perlu melakukan perbaikan berkelanjutan dalam hal kekuatan, ketahanan dan keamanan sistem informasi siber guna menghindari persoalan lainnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Direktur-Utama-Bank-NTB-Syariah-Nazaruddin-35364.jpg)