Segini Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu NTB
Berapa jumlah gaji yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu di NTB, apakah penggajian sama dengan PPPK penuh waktu?
Ringkasan Berita:
- Berapa jumlah gaji yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu di NTB, apakah penggajian sama dengan PPPK penuh waktu?
- Besaran gaji PPPK paruh waktu telah diatur secara resmi dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Baru-baru ini Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal melantik 9.411 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, Selasa (23/12/2025).
Banyak honorer yang terharu setelah dilantik, mengingat masa pengabdian yang cukup panjang dan kini bisa berseragam Korpri.
Lalu berapa jumlah gaji yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu di NTB, apakah penggajian sama dengan PPPK penuh waktu?
Besaran gaji PPPK paruh waktu telah diatur secara resmi dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Aturan tersebut akan menjadi acuan bagi seluruh instansi atau pemerintah daerah dalam menentukan besaran gaji PPPK paruh waktu.
Dalam Keputusan MenPAN-RB tersebut, setidaknya ada tiga diktum di dalamnya yang menjelaskan gaji dan fasilitas yang akan diterima oleh PPPK. Di antaranaya, diktum ke-19, 20 dan 21.
Baca juga: Hal Ini Bisa Menghentikan Status PPPK Paruh Waktu, ASN Wajib Tahu!
Pada diktum ke-19 menjelaskan bahwa upah minimal yang diterima paling sedikit sama dengan besaran yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN, atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.
Dari bunyi diktum di atas, gaji PPPK paruh waktu akan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sebagai gambaran, pada Senin 22 Desember 2025, Pemerintah NTB telah menetapkan jumlah UMP 2026 naik Rp70 Ribu.
Baca juga: Terima SK PPPK Paruh Waktu Hari Ini, Petugas Kebersihan SMKN 1 Woha Pensiun Minggu Depan
Dengan kenaikan tersebut UMP di NTB tahun 2026 menjadi Rp2.673.000 sementara pada tahun 2025 ini sebesar Rp2.602.931.
Sedangkan dalam diktum ke-20 dijelaskan bahwa sumber pendanaan untuk upah tersebut berasal selain dari belanja pegawai sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kemudian, pada diktum ke-21 ditegaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap berhak memperoleh upah dan fasilitas lain sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, pada pelatikan PPPK paruh waktu di kantornya, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal mengaku bahwa masih ada PPPK paruh waktu yang digaji dibawah UMP. Kendati demikian ia berkomitmen akan memperjuangkan upah layak untuk PPPK paruh waktu.
"Yang terpenting saat ini, mereka sudah kita akomodir dan perjuangkan. Terkait hal tersebut (gaji) nanti kita menunggu regulasi selanjutnya," pungkas Iqbal.
Baca juga: Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu Ditetapkan Satu Tahun, Ini Ketentuan Lengkapnya
Iqbal berpesan kepada PPPK paruh waktu memiliki komitmen dan kualitas untuk bersama-sama memajukan daerah.
"Karena anda berkualitas tanpa komitmen tidak ada artinya buat provinsi ini, tapi kalau berkomitmen bisa mengejar kualitas," kata Iqbal.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Ilustrasi-uang-rupiah-134.jpg)