MK: Polisi yang Masih Aktif Berdinas Dilarang Duduki Jabatan Sipil
Polisi tidak bisa menduduki jabatan sipil atas dasar penugasan Kapolri melainkan harus mengundurkan diri atau pensiun
Para Pemohon mengujikan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."
Dalam persidangan di MK pada Selasa (29/7/2025), Syamsul mengatakan, terdapat anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, Kepala BNPT.
Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.
Hal demikian sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional para Pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Menurutnya, tidak adanya pembatasan yang pasti terkait dengan penjelasan dalam aturan hukum tersebut memberikan celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya secara definitif.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri telah menciptakan ketidaksetaraan dalam hukum dan pemerintahan, sehingga melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum dan mengabaikan hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Norma tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat.
Untuk itu, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak berkuatan hukum mengikat.
Daftar Polisi di Jabatan Sipil
Tribunnews menghimpun sejumlah nama polisi yang menduduki jabatan sipil.
• Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol, Setyo Budiyanto.
• Sekjen Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho
• Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) Panca Putra Simanjuntak.
• Sekjen Menkumham Komjen Pol Nico Afinta selaku
• Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom
• Kepala BSSN Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo
• Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Eddy Hartono
• Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irjen Pol Mohammad Iqbal.
(*)
| Pemilu 2029 Tidak Serentak! Pemilihan Digelar Berdasarkan Tingkatan Nasional dan Daerah |
|
|---|
| MK Putuskan Pendidikan Dasar 9 Tahun Gratis, Berlaku untuk Sekolah Negeri dan Swasta |
|
|---|
| Putusan MK: Pasal Menyerang Kehormatan UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah hingga Institusi |
|
|---|
| Dampak Efisiensi Anggaran: Anggaran MK Hanya Cukup Gaji Pegawai Sampai Mei 2025 |
|
|---|
| Hormati Putusan MK, Aji Rum Ajak Masyarakat Kota Bima Kembali Jaga Persatuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Tampak-depan-gedung-Mahkamah-Konstitusi-MK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.