Viral Kasus ASN Kepahiang Bengkulu Vita Amalia Injak Al-Quran: Cek Kronologi Hingga Nasib Sang PNS

Kasus ASN Kepahiang Bengkulu Vita Amalia viral usai videonya menginjak Al-Quran. Berikut kronologi, keputusan pemecatan, dan langkah hukumnya.

Editor: Irsan Yamananda
Romi Juniandra/TribunBengkulu.com
ASN VIRAL KEPAHIANG - ASN yang viral di Kepahiang Provinsi Bengkulu, Vita Amalia pada Senin (13/10/2025). Pemerintah Kabupaten Kepahiang resmi memecat Vita, ASN yang viral karena menginjak Al-Qur’an. 

Ia juga memastikan, Vita menghormati keputusan pemkab namun tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum.

Pengakuan Vita: “Saya Korban”

Dalam wawancara sebelumnya, Vita mengaku dirinya adalah korban dari tekanan psikologis dan hubungan pribadi yang rumit.

Ia menjelaskan bahwa video tersebut dibuat atas permintaan pacarnya yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Bengkulu.

“Ya memang ada salah aku, tapi jangan diberatkan di aku. Memang aku korban di sini,” ujarnya lirih.

Vita mengatakan bahwa saat itu dirinya dalam keadaan sakit dan tertekan, serta dituduh berselingkuh.

Pacarnya kemudian menantangnya untuk bersumpah dengan menginjak Al-Quran.

Menurut Vita, video tersebut dibuat pada 24 September 2025, hanya untuk dikirimkan kepada sang pacar sebagai bukti kesetiaan, bukan untuk konsumsi publik.

“Dan itu bukan Al-Quran utuh, tapi surat Yasin. Setelah itu saya langsung nangis dan salat taubat,” kata Vita.

MUI Kepahiang Nyatakan Perbuatan Vita Haram

Usai pemanggilan dan klarifikasi pada Selasa (14/10/2025), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Vita tergolong perbuatan haram.

Ketua MUI Kepahiang, Rabiul Jayan, menyatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara sadar dan termasuk tindakan yang dilarang agama.

“Kami menyerukan agar instansi terkait bertindak tegas dan adil dalam memberikan sanksi,” tegas Rabiul Jayan.
Maklumat MUI ini kemudian diserahkan kepada Pemkab Kepahiang sebagai dasar pertimbangan hukuman disiplin terhadap Vita.

Polisi Tidak Tangkap Vita, TKP Masuk Wilayah Rejang Lebong

Terkait dugaan penistaan agama, Polres Kepahiang menyatakan tidak dapat menahan Vita karena belum ada laporan resmi yang diterima.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, AKP Denyfita Mochtar, menjelaskan bahwa TKP kejadian berada di Curup, Kabupaten Rejang Lebong, sehingga bukan kewenangan Kepahiang.

“Jika ada masyarakat yang ingin melapor, silakan ke Polres Rejang Lebong,” ujar Denyfita.

Rencana Laporan ke Polisi terhadap Penyebar Video

Vita Amalia juga memastikan akan melaporkan penyebar video ke pihak kepolisian.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved