Roy Suryo Siap Hadapi Pengadilan, Soenarko Bela, PSI Minta Hormati Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo siap hadapi pengadilan kasus ijazah Jokowi. Soenarko bela terbuka, PSI minta semua pihak hormati proses hukum.

Editor: Irsan Yamananda
Tangkapan layar Youtube Indonesia Lawyers Club
ROY SURYO TERSANGKA - Roy Suryo siap hadapi pengadilan kasus ijazah Jokowi. Soenarko bela terbuka, PSI minta semua pihak hormati proses hukum. 
Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo menegaskan tidak pernah mengedit ijazah Presiden Jokowi dan siap menghadapi proses hukum di pengadilan.
  • Mayjen TNI (Purn) Soenarko secara terbuka membela Roy Suryo cs, menilai mereka menjadi korban kriminalisasi, serta meminta Presiden Prabowo menaruh perhatian pada kasus ini.
  • PSI melalui Ahmad Ali menyerukan agar semua pihak menghormati proses hukum dan menghentikan tudingan terhadap Jokowi, sembari menunggu pembuktian di pengadilan.

 

TRIBUNLOMBOK.COM - Menjelang pemanggilan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo, Roy Suryo menegaskan dirinya tidak pernah mengedit dokumen apa pun.

Ia juga kembali menyoroti keaslian ijazah Presiden ke-7 RI tersebut.

Roy Suryo menyatakan siap menghadapi proses hukum dan mempersilakan aparat penegak hukum untuk bertarung di pengadilan.

Soenarko Bela Roy Suryo: “Jangan Kriminalisasi Rakyat yang Tak Bersalah”

Dukungan terhadap Roy Suryo datang dari Mayjen TNI (Purn) Soenarko, mantan Komandan Jenderal Kopassus.

Ia menilai Roy Suryo dan tujuh tokoh lain yang menjadi tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi telah menjadi korban kriminalisasi.

Dalam deklarasi di Gedung Juang 45, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025), Soenarko menyerukan agar masyarakat menjaga dan mendukung para tersangka yang menurutnya tidak melakukan tindak kriminal.

“Mari kita bersama-sama menjaga, mengamankan 8 orang teman kita yang telah ditetapkan oleh Polda Metro menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Joko Widodo, substansinya masalah ijazah palsu,” kata Soenarko dalam orasinya yang dikutip dari kanal YouTube Langkah Update.

Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menaruh perhatian terhadap kasus ini.

“Jangan malah ikut-ikutan mendukung para penegak hukum yang di bawah kontrol dia melakukan kriminalisasi terhadap rakyat yang tidak melakukan tindak kriminal,” ujarnya.

Soenarko mengaku ragu pesannya akan sampai ke telinga Presiden Prabowo karena sang presiden jarang menggunakan media sosial.

“Mudah-mudahan yang saya ngomong didengar oleh Presiden Prabowo. Memang ragu juga saya didengar atau tidak,” tambahnya.

Baca juga: Prediksi Skor Kendal Tornado vs Barito Putera Pegadaian Championship Rabu 12 November 2025 Jam 15.30

PSI: Hentikan Tuduhan, Serahkan ke Proses Hukum

Sementara itu, Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ahmad Ali, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya.

Ia menilai kebenaran tuduhan terhadap Presiden Jokowi akan diuji secara adil di pengadilan.

“Kita serahkan pada proses hukum. PSI mempercayai betul sistem bernegara ini. Publik akan menilai apakah sistem ini berjalan dengan baik,” ujar Ahmad Ali di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Ahmad Ali juga meminta semua pihak menghentikan tudingan terhadap Presiden Jokowi.

“Tetapi kami juga minta untuk berhenti menjudge, menuduh, siapapun termasuk polisi. Apalagi (dikatakan) Pak Jokowi bahwa telah mengkangkangi hukum, mengkriminalisasi. Karena dia juga punya hak untuk dilindungi,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses hukum akan menjadi pembuktian bagi kedua pihak.

“Apa yang diteriakan oleh kawan-kawan Roy Suryo cs waktunya diuji hari ini. Mereka benar atau mereka salah,” ujarnya.

Apabila tuduhan Roy Suryo dan rekan-rekannya terbukti benar, PSI meminta agar aparat segera membebaskan mereka.

“Kalau Roy Suryo cs itu benar, segera bebaskan mereka. Dan kami juga akan minta Pak Jokowi hadir di pengadilan untuk membuktikan bahwa tuduhan itu tidak betul,” tegasnya dikutip dari Tribunnews.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan penyebaran informasi palsu tentang keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka, di antaranya Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr Tifa, Eggi Sudjana, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menyebut pihaknya masih mempertimbangkan langkah praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.

“Untuk praperadilan kami masih mempertimbangkan, karena itu hak hukum bukan kewajiban hukum,” ujarnya.

Menurut Khozinudin, langkah itu akan ditempuh jika ada urgensi bagi kepentingan hukum kliennya.

Sumber: Kompas TV/ Wartakota/ Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved