Sembunyikan Sabu 41,71 Gram dalam Tas, Pria di Aikmel Diciduk Polisi
Polres Lombok Timur menangkap seorang pria berinisial DVP di Desa Aikmel pada Sabtu (30/5) dini hari, diduga sebagai pengedar sabu.
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Laelatunniam
Ringkasan Berita:
- Polres Lombok Timur menangkap seorang pria berinisial DVP di Desa Aikmel pada Sabtu (30/5) dini hari, diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Aikmel.
- Petugas menyita 41,71 gram sabu beserta sejumlah barang bukti lain, termasuk timbangan digital, alat isap (bong), ponsel, uang tunai Rp430.000, dan perlengkapan pengemasan.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 41,71 gram diringkus di Desa Aikmel, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, pada Sabtu (30/5/2026) dini hari.
Penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial DVP (laki-laki, wiraswasta, warga Dusun Kampung Karya Barat, Desa Aikmel) dilakukan di rumah miliknya sekitar pukul 01.30 WITA.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Lalu Rusmaladi, membenarkan penangkapan tersebut. Keberhasilan ini bermula dari informasi yang diterima Kanit II Satresnarkoba Polres Lotim, Ipda Rizal Hidayat, tentang seringnya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
"Setelah menerima informasi, tim melakukan arahan dan evaluasi. Selanjutnya, Kasat Resnarkoba Polres Lotim, Iptu Fedy Mihajar, S.H., memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II dengan kekuatan empat personel untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan," katanya pada Minggu (31/5/2026).
Penggeledahan dilakukan dengan melibatkan saksi-saksi, yakni Bripka Tohriadi, Brigpol Hendri Riza Septian, Muhidin, dan Heri Nopiandi. Awalnya, penggeledahan badan terhadap DVP tidak menemukan barang bukti. Namun, saat tim memasuki kamar tidur, ditemukan sebuah tas kecil warna hijau di atas lantai.
Dari dalam tas tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, satu bungkus plastik berisi kristal bening diduga sabu, satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, dua bungkus klip kosong, satu buah alat isap lengkap (bong), satu buah korek api, satu buah gunting, satu unit HP Android, uang tunai Rp430.000, satu buah timbangan digital, dan satu buah tas kecil warna hijau.
Menurut Rusmaladi, terduga pelaku DVP diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Aikmel.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II ayat (11) Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 82 ayat (3) Lampiran III UU No. 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 Jo Pasal 23 KUHP," jelasnya.
Polres Lombok Timur saat ini terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi interogasi terhadap terduga pelaku, penyelidikan sumber narkotika, gelar perkara, pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, serta pemberkasan.
"Kami akan memproses secara hukum dan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Lombok Timur," tutupnya.
| Dua Pria Asal Lombok Tengah Ditangkap di Mataram, Polisi Temukan Sabu di Dashboard Mobil |
|
|---|
| Dua Pengedar Ganja di Lombok Ditangkap, Polisi Sita 653 Gram Barang Bukti |
|
|---|
| Komitmen Bersih dari Narkoba dan HP Ilegal, Lapas Terbuka Lombok Tengah Gelar Ikrar |
|
|---|
| Empat Terduga Pelaku Pengedar Narkoba di Lombok Tengah Ditangkap |
|
|---|
| Seorang Pria di Lombok Timur Lecehkan Anak di bawah Umur di Kuburan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/terduga-pelaku-penyalahgunaan-narkotika-jenis-sabu.jpg)