Senin, 1 Juni 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Protes Penutupan Gerai Alfamart

Satpol PP Lombok Tengah Ancam Sanksi Berat Ritel Modern yang Nekat Beroperasi

Satpol PP Lombok Tengah mengancam sanksi lebih berat bagi ritel modern yang nekat tetap beroperasi usai diperintahkan tutup.

Tayang:
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/Ahmad Wawan Sugandika
PENUTUPAN RITEL MODERN - Petugas Satpol PP Lombok Tengah melakukan pengawasan terhadap gerai ritel modern yang ditutup berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. 

Ringkasan Berita:
  • Satpol PP Lombok Tengah mengancam sanksi lebih berat bagi ritel modern yang nekat tetap beroperasi usai diperintahkan tutup.

  • Penutupan gerai memicu keresahan pekerja yang khawatir kehilangan mata pencaharian. 

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah menegaskan akan menindak tegas pengelola ritel modern yang tetap nekat beroperasi meski telah diperintahkan tutup berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Perda tersebut menjadi dasar hukum Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam melakukan penataan, pengawasan, dan penertiban usaha ritel modern di wilayah setempat.

Kepala Satpol PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan intensif terhadap gerai-gerai ritel modern yang telah diminta menghentikan aktivitas operasional.

Menurutnya, masih ditemukan sejumlah pengelola yang mencoba mengakali petugas dengan berpura-pura tutup di bagian depan, namun tetap melayani transaksi melalui pintu belakang.

“Rata-rata mereka hanya bandel saja. Di depan bilang iya tutup, ternyata di belakang buka. Kami harap mereka kooperatif dan tidak melakukan tindakan melawan hukum, seperti membuka atau merusak Pol PP Line, karena itu tentu ada proses sanksi yang lebih berat lagi,” ujar Zaenal kepada TribunLombok.com, Senin (25/5/2026).

Ia menegaskan, proses penyegelan dilakukan sesuai prosedur dengan tetap memperhatikan keselamatan dan hak-hak para pekerja yang berada di dalam gerai.

“Kita pastikan dulu mereka keluar dengan baik karena kita mau segel. Intinya, tidak boleh ada aktivitas jual beli, tapi keselamatan dan hak para pekerja tetap kita perhatikan sebelum pintu dikunci,” katanya.

Baca juga: Tolak Penutupan Gerai, Karyawan Alfamart Geruduk Kantor Bupati Lombok Tengah

Zaenal menyebut penertiban tersebut dilakukan untuk menciptakan kepastian hukum dan menjaga iklim usaha tetap kondusif di Lombok Tengah.

“Kita tertibkan hari ini agar ke depan ada kepastian hukum. Jika manajemen patuh, maka keberlangsungan hidup para karyawan juga akan lebih terjamin tanpa dibayangi pelanggaran aturan,” tegasnya.

Di sisi lain, kebijakan penutupan gerai ritel modern mulai memunculkan keresahan di kalangan pekerja. Mereka khawatir kehilangan pekerjaan jika operasional toko tidak kembali dibuka.

Supriadi, salah satu karyawan Alfamart di wilayah Jelojok, Kecamatan Kopang, mengaku cemas terhadap nasib ratusan pekerja yang menggantungkan hidup dari sektor ritel modern tersebut.

“Teman-teman semua mengeluh. Kalau tidak ada pekerjaan, tanggungan keluarga kami masih banyak,” ujarnya.

Ia mengatakan sebagian besar pekerja merupakan putra daerah Lombok Tengah yang menjadikan pekerjaan di ritel modern sebagai sumber penghasilan utama dengan standar upah sesuai UMR.

Karena itu, para pekerja berharap pemerintah daerah dapat memberikan solusi atau kebijakan yang lebih jelas terkait keberlanjutan operasional gerai ritel modern di daerah tersebut.

“Saya berharap ada kejelasan dan kelonggaran agar gerai Alfamart ini tetap bisa buka,” katanya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved