Rabu, 6 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Dinkes Mataram Awasi Standar Keamanan Pangan SPPG

Pengawasan dapur MBG melibatkan kolaborasi lintas sektoral, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH).

Tayang:
TRIBUNLOMBOK.COM/Wawan Sugandika
SLHS SPPG - Kepala Dinkes Kota Mataram, dr. Emirald Isfihan. Pengawasan dapur MBG melibatkan kolaborasi lintas sektoral, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH). 

Ringkasan Berita:
  • Pengawasan ini melibatkan kolaborasi lintas sektoral, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH).
  • Pengawasan dilakukan secara sinkron oleh tim BGN dan pemerintah daerah demi menjamin keamanan pangan.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) memperketat pengawasan terhadap operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN)

Upaya ini dilakukan guna memastikan seluruh dapur penyedia gizi bagi masyarakat memenuhi standar keamanan pangan yang ketat dan tidak hanya sekadar memenuhi syarat administratif.

Kepala Dinkes Kota Mataram, dr. Emirald Isfihan, menegaskan bahwa program BGN adalah inisiatif pusat yang sangat positif, namun implementasi di lapangan memerlukan pengawasan ekstra. 

Tidak tanggung-tanggung, pengawasan ini melibatkan kolaborasi lintas sektoral, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kita juga harus melibatkan semua unsur dalam hal ini adalah aparat penegak hukum dari kejaksaan, dari kepolisian, termasuk dari TNI juga ikut terlibat kemarin untuk sama-sama kita mengawal BGN ini,” ucap Emirald, Rabu (6/5/2026).

Baca juga: Dikes Lombok Tengah Soroti Penurunan Standar Kebersihan Dapur MBG Meski Sudah Ber SLHS

Ia menambahkan bahwa pengawasan dilakukan secara sinkron oleh tim BGN dan pemerintah daerah demi menjamin keamanan pangan.

Salah satu instrumen utama dalam pengawasan ini adalah penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Emirald menekankan bahwa kewenangan pemberian izin ini sepenuhnya berada di tangan Dinas Kesehatan dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak mana pun.

“Kami bisa intervensi SLHS-nya dan itu kewenangan di Dinas Kesehatan, tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Jadi kalau memang itu dikatakan tidak layak, ya kami tidak akan mengeluarkan (izin),” tegasnya.

Emirald mengungkapkan bahwa saat ini terdapat tujuh unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang statusnya masih ditangguhkan suspend atau sedang dalam proses verifikasi lebih lanjut.

Masalah teknis seperti pengelolaan IPAL dan pembaruan standar SLHS menjadi poin krusial yang harus diselesaikan oleh unit-unit tersebut sebelum diizinkan beroperasi secara penuh.

Meskipun secara aturan SLHS berlaku untuk jangka waktu lima tahun, Emirald mengingatkan bahwa pihaknya tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran di tengah jalan. 

Dinas Kesehatan tetap membuka diri terhadap aduan masyarakat mengenai keberadaan dapur-dapur program tersebut.

“Saya selalu katakan dari awal bahwa saya tidak hanya melihat dari aspek administratifnya. SLHS itu artinya bukan berarti pemberlakuan selama 5 tahun itu kita tidak bisa melakukan upaya untuk melakukan perbaikan. Begitu ada laporan kami cek. Kalau memang benar, kami akan cabut (izinnya),” tandasnya Emirald.

Emirald menjelaskan bahwa komposisi gizi dan jumlah porsi merupakan kewenangan penuh dari pihak BGN sedangkan Dinas Kesehatan fokus pada standarisasi kesehatan dan kelayakan fasilitas produksinya.

Dengan pengawasan yang berlapis ini, diharapkan program penguatan gizi nasional di Kota Mataram dapat berjalan optimal tanpa mengesampingkan faktor kesehatan lingkungan dan keamanan konsumsi.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved