Berita NTB
Dikpora NTB Evaluasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah Ditengah Moratorium BPP
Dikpora NTB evaluasi RKAS sekolah di tengah moratorium BPP sejak September 2025.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Ringkasan Berita:
- Dikpora NTB evaluasi RKAS sekolah di tengah moratorium BPP sejak September 2025.
- Sekolah diminta fokus pada program prioritas yang relevan dengan peningkatan mutu pendidikan.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Syamsul Hadi menegaskan akan mengevaluasi rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS) ditengah masih berlakunya moratorium biaya penyelenggaraan pendidikan (BPP).
Moratorium BPP ini sudah dilakukan sejak September 2025 lalu sesuai dengan surat edaran (SE) Gubernur Lalu Muhamad Iqbal, langkah ini diambil Imas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perlunya penyesuaian pengelolaan BPP.
Akibatnya beberapa kegiatan sekolah yang selama ini bergantung pada BPP menjadi terhambat, kendati demikian Syamsul Hadi ingin mempelajari terlebih dahulu RKAS yang dibuat oleh sekolah sehingga langkah yang tidak salah.
Syamsul mengatakan pada dasarnya RKAS yang dibuat oleh kepala sekolah bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan, maka program yang dibuatkan harus relevan dengan tujuan itu.
"Pada dasarnya kepala sekolah di sekolah bertujuan untuk mewujudkan mutu pendidikan, apakah program yang ada dalam rencana kegiatan anggaran sekolah adalah relevan dalam mewujudkan mutu pendidikan," kata Syamsul, Rabu (15/4/2026).
Baca juga: Siswa Baru Sekolah Rakyat 2026 Dijangkau dari DTSEN, Tidak Ada Pendaftaran
Menurut Syamsul, evaluasi ini bertujuan untuk mendapatkan data apakah RKAS yang dibuat sebenarnya sudah bisa meningkatkan mutu pendidikan.
Kemudian dari sisi pembiayaannya apakah sudah bisa tercover dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diberikan pemerintah pusat melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Ditengah kondisi sekarang ini, ia meminta agar kepala sekolah membuat program prioritas dalam mewujudkan mutu pendidikan. Syamsul tidak ingin sekolah membuat program yang tidak relevan dalam mewujudkan mutu pendidikan itu.
"Kita lihat dulu, boleh jadi ada kegiatan yang tidak relevan dengan itu (Mewujudkan mutu pendidikan) sehingga membuat anggaran dianggap tidak memadai dengan kondisi sekarang," kata Syamsul.
Meski ada moratorium BPP namun sekolah diperbolehkan memungut sumbangan dengan ketentuan nominalnya tidak ditentukan, namun masalah baru muncul banyak sekolah yang dilaporkan ke Ombudsman.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/EVALUASI-KAS-SEKOLAH-2026.jpg)