Bacaan Doa
Doa yang Dibaca Saat Memegang Ubun-ubun Istri Setelah Akad Nikah
Dalam Islam, setelah prosesi ijab qabul selesai, pengantin pria dianjurkan untuk memanjatkan doa khusus sebagai bentuk permohonan
TRIBUNLOMBOK.COM - Pernikahan adalah ikatan suci yang menyatukan dua insan dalam satu janji di hadapan Allah SWT. Momen sakral ini menandai awal dari kehidupan baru sebagai pasangan suami istri yang sah menurut syariat.
Dalam Islam, setelah prosesi ijab qabul selesai, pengantin pria dianjurkan untuk memanjatkan doa khusus sebagai bentuk permohonan keberkahan bagi rumah tangga yang baru dibina. Doa ini dibaca sambil meletakkan tangan di atas ubun-ubun istrinya, sebagai simbol kasih sayang dan perlindungan.
Rasulullah bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian menikahi seorang wanita, hendaklah ia memegang ubun-ubunnya, lalu berdoa: Allahumma inni as’aluka khairahaa wa khaira maa jabaltahaa ‘alaihi, wa a’udzu bika min syarrihaa wa syarri maa jabaltahaa ‘alaihi. (Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan tabiat yang Engkau ciptakan padanya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan tabiat yang Engkau ciptakan padanya).” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, dinilai hasan).
Meskipun demikian, pernikahan sebaiknya dilakukan oleh mereka yang telah siap secara lahir dan batin.
Sebuah hadis menekankan bahwa pernikahan dianjurkan bagi pemuda yang mampu, dan bagi yang belum mampu, dianjurkan untuk berpuasa.
“Dari Alqamah, dia berkata: Aku bersama Abdullah, lalu dia ditemui Utsman di Mina dan dia berkata, "Wahai Abu Abdurrahman, sesungguhnya aku memiliki kepentingan denganmu." Maka keduanya pun menyingkir ke tempat sepi. Utsman berkata, "Apakah engkau mau wahai Abdunahman kami nikahkan dengan gadis yang dapat mengingatkanmu akan apa yang biasa padamu dahulu?" Ketika Abdullah melihatnya tidak membutuhkan hal itu, maka dia mengisyaratkan kepadaku seraya berkata, "Wahai Alqamah." Aku menuju kepadanya dan dia berkata, "Ketahuilah, sekiranya engkau mengatakan itu maka sungguh Nabi SAW telah bersabda kepada kami, 'Wahai sekalian pemuda, barangsiapa diantara kamu mampu al baa'ah maka hendaklah menikah, dan barangsiapa tidak mampu maka hendaklah berpuasa, sesungguhnya puasa itu menjadi perisai (wijaa') baginya'." (HR. Bukhari)
Hadis tersebut dikutip dari skripsi berjudul Analisis Maslahah Tentang Penerapan Hadis Perintah Menyegerakan Menikah Bagi Pemuda Yang Mampu (Studi Pada Pemuda Desa Kalibening Raya Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara) oleh M. Daniel Tri Wahyudi, mahasiswa jurusan Hukum Keluarga di Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung tahun 2024.
Ada pun tradisi menyentuh ubun-ubun istri setelah akad juga berkembang di berbagai daerah di Indonesia, misalnya mappasikarawa dalam pernikahan suku Bugis.
Dalam tradisi ini, mencium ubun-ubun menjadi simbol kasih sayang, perlindungan, dan rasa hormat suami terhadap istri.
Penjelasan tersebut terdapat dalam jurnal Ilmu Budaya berjudul Makna Simbolik Mappasikarawa dalam Pernikahan Suku Bugis di Sebatik Nunukan oleh Seliana, Syaiful Arifin, Syamsul Rijal dari Program Studi Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman tahun 2018.
Sebagai salah satu anjuran dalam sebuah hadis, pengantin laki-laki dapat mempersiapkan diri untuk membaca doa ketika memegang ubun-ubun istri setelah akad nikah.
Doa Memegang Ubun-ubun Istri setelah Akad Nikah
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
Allahumma inni as’aluka khairahaa wa khaira maa jabaltahaa ‘alaihi, wa a’udzu bika min syarrihaa wa syarri maa jabaltahaa ‘alaihi.
Artinya: "Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan tabiat yang Engkau ciptakan padanya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan tabiat yang Engkau ciptakan padanya."
Rukun Pernikahan
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menjelaskan bahwa terdapat rukun pernikahan agar sah bagi umat Islam.
1. Sighat (Ijab Qabul)
Syarat ijab qabul adalah adanya pernyataan mengawinkan dari wali, adanya pernyataan menerima dari calon mempelai pria, memakai kata-kata nikah, antara ijab dan qabul bersambung, antara ijab dan qabul jelas maksudnya, majelis ijab dan qabul itu menimal harus dihadiri empat orang yaitu, calon mempelai laki-laki, wali dari mempelai wanita atau wakilnya, dan dua orang saksi.
2. Pengantin Wanita
Calon pengantin wanita adalah Seorang perempuan, beragama Islam, bukan mahram bersama calon suami, sudah akil baligh, tidak dalam masa iddah, bukan istri orang lain.
3. Pengantin Laki
Calon pengantin laki-laki adalah seorang laki-laki, beragama islam, Bukan mahram bersama calon istri, Berdasarkan kerelaan sendiri dan bukan dalam suasana terpaksa.
4. Wali
Wali nikah syaratnya adalah seorang laki-laki, beragama Islam, aqil baligh, adil, tidak cacat akal pikiran, tuna wicara, atau uzur.
5. Dua Saksi
Dua orang saksi syaratnya adalah laki-laki, beragama islam, adil, akil baligh, berakal, tidak terganggu kesehatannya, hadir saat prosesi akad nikah.
Sementara itu, adanya saksi dan mahar berbeda-beda dalam pandangan beberapa ulama.
Namun, meski tidak disebutkan dalam rukun, mahar harus tetap ada dalam pernikahan.
Tujuan Pernikahan
Tujuan dan hikmah pernikahan dijelaskan dalam skripsi berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Mappasikarawa Dalam Perkawinan Adat Bugis (Studi di Kelurahan Kota Karang Raya Kecamatan Teluk Betung Timur) oleh Rifdah Dzahabiyya Zayyan, mahasiswi jurusan Hukum Keluarga Islam di Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung tahun 2022.
1. Rub'al Ibadah
Rub'al ibadah yaitu menata hubungan manusia dengan manusia, selain hubungan makhluk dengan Allah.
2. Rub'al Muamalat
Rub'al muamalat yaitu menata hubungan manusia dalam lalu lintas pergaulannya dengan sesamanya untuk memenuhi hajat hidupnya sehari-hari.
3. Rub'al Munakahat
Rub'al munakahat yaitu menata hubungan manusia dalam lingkungan keluarga.
4. Rub'al Junayah
Rub'al junayah yaitu menata pengamanannya dalam suatu tertib pergaulan yang menjamin ketentramannya.
Hikmah Pernikahan
Pernikahan membawa banyak kebaikan dalam kehidupan manusia yang melakukannya.
Salah satu hikmahnya yaitu menjaga kehormatan diri dan menjalankan ibadah bersama pasangan.
1. Menenangkan Jiwa dan Menjaga Moral
Pernikahan dapat menenangkan hati, menghindarkan dari perbuatan dosa, meredam emosi, dan menutup pandangan dari hal-hal yang dilarang Allah. Selain itu, pernikahan juga menjadi sarana untuk memperoleh kasih sayang yang halal antara suami dan istri.
2. Melanjutkan Keturunan
Pernikahan memungkinkan pasangan untuk memiliki anak dan melanjutkan keturunan, sehingga garis keturunan keluarga tetap terjaga.
3. Saling Melengkapi dalam Kehidupan
Pasangan suami istri dapat saling mendukung dan melengkapi satu sama lain dalam menjalani kehidupan sehari-hari, termasuk dalam merawat dan mendidik anak.
4. Meningkatkan Tanggung Jawab dan Disiplin
Pernikahan menumbuhkan rasa tanggung jawab, mendorong sikap rajin, dan kesungguhan dalam memenuhi kebutuhan keluarga.
5. Pembagian Peran dalam Rumah Tangga
Dalam rumah tangga, setiap pasangan memiliki peran masing-masing, misalnya satu pihak mengurus rumah dan keluarga, sementara pihak lain bekerja di luar rumah untuk mencari nafkah.
6. Mempererat Hubungan Keluarga
Pernikahan membangun ikatan kekeluargaan yang kuat dan mempererat hubungan antara suami, istri, dan anggota keluarga lainnya.
7. Menjaga Kelestarian Umat Manusia
Pernikahan menjadi faktor penting dalam kelestarian umat manusia, karena melalui pernikahan lah keturunan lahir dalam kondisi yang bersih dan sehat, serta terus melanjutkan kehidupan umat manusia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.