NTB
Nama Rektor UIN Terlempar Dari Bursa Pj Gubernur, Pengamat Politik Sentil DPRD NTB
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Atina
Laporan wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Peneliti dari Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, menyayangkan nama Rektor UIN Mataram Prof Masnun Tahir,tidak masuk dalam bursa Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat yang diusulkan dewan.
Sekertaris Pusdek UIN Mataram Ihsan Hamid menyebut, keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB tidak mendengarkan aspirasi masyarakat.
Sebelumnya nama Prof Masnun mendapatkan rekomendasi terbanyak dari berbagai kalangan, namun dalam rapat pimpinan DPRD Provinsi NTB, nama Rektor UIN Mataram tersebut tidak masuk dalam nama rekomendasi PJ Gubernur.
"Hilangnya nama Masnun sangat kita sayangkan, kalau melihat dari atensi usul yang masuk ke dewan nama beliau paling besar," kata Ihsan,Selasa (8/8/2023).
Menurut Ihsan seharusnya DPRD sebagai penampung aspirasi rakyat, mempertimbangkan rekomendasi nama nama PJ Gubernur yang masuk. Selain itu keputusan DPRD NTB yang menganggap Prof Masnun tidak memenuhi kriteria berlebihan.
Baca juga: Persaingan Kursi Penjabat Gubernur NTB Serasa Pilkada, Pengamat: Keputusan di Pemerintah Pusat
Ia menegaskan, DPRD bukan penilai akhir, sehingga nama yang seharusnya diusulkan berdasarkan rekomendasi yang masuk.
"Bukan memenuhi syarat atau tidak, karena kita tidak melihat dewan sebagai lembaga yang dikategorikan tim penilaian akhir," jelas Ihsan.
Selain itu, menurut Ihsan pertimbangan hukum DPRD dalam memutuskan nama nama yang diajukan sebagai Pj Gubernur NTB kurang, karena jabatan fungsional seperti rektor yang diemban Prof Masnun Tahir sebenarnya masuk dalam kategori pejabat eselon 1.
"Ketika mengacu pada regulasi yang mengatur eselonisasi atau jabatan tinggi madya Rektor UIN, Rektor Unram dan Sekertaris daerah itu masuk dan memenuhi syarat," kata Ihsan.
Ihsan juga menjelaskan beberapa aturan turunan yang sebenarnya bisa digunakan dalam menentukan nama nama PJ Gubernur NTB.
Aturan tersebut diantaranya Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 9 Tahun 1985 tentang jenjang pangkat dan tunjangan jabatan, kemudian diubah menjadi Kepres Nomor 38 Tahun 1995 dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2007.
"Aturan yang digunakan penasehat hukum DPRD Provinsi NTB yakni Kepres Nomor 199 Tahun 1998 tentang tunjangan dosen itu tidak relevan," pungkasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/pj-gubernur-ntb1.jpg)