NTB

Pria di Lingsar Curi Motor untuk Judi dan Bayar Utang

TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
F alias Tuan, yang telah ditangkap oleh Polsek Lingsar akibat kedapatan mencuri motor, dan menggunakan hasil barang curiannya untuk judi dan melunasi hutang, Kamis (16/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang pria inisial F alias Tuan (33) asal Kecamatan Lingsar, Lombok Barat nekat mencuri sebuah motor karena terlilit utang dan hobi judi.

Dia melakukan pencurian pada 13 Februari 2023, sekitar pukul 18.30 Wita.

Saat berhasil mencuri motor milik korbannya, Tuan bertemu dengan sang korban di depan gang rumah korban, di Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Kapolsek Lingsar Iptu Riski Meirika mengatakan, saat korban dan Tuan berpapasan di dalam gang, korban menyadari bahwa motor yang dibawa Tuan adalah motor miliknya.

Sontak Tuan menancapkan gas kendaraan motor milik korban yang sebelumnya ia curi, dan berhasil kabur.

Setelah berhasil kabur, lantas Tuan menggadaikan motor milik korban seharga Rp2,5 juta di suatu pegadaian di Kota Mataram.

Baca juga: Sempat Dipecat Gara-gara Komen Maneh di IG Ridwan Kamil, Terungkap Nasib Guru Honorer di Cirebon

Hasil dari gadai motor milik korban, Tuan mengaku menggunakan sejumlah Rp1 juta untuk judi bola dil, dan membayarkan utangnya sebesar Rp1,5 juta.

Atas dasar ini, korban melapor ke Polsek Lingsar dan Polsek Lingsar melakukan penyelidikan.

Tuan diketahui berada di sebuah kos di Bali, usai mencuri dan menggadaikan motor milik korbannya.

Ia pun ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Opsnal Polsek Lingsar, setelah kabur ke Bali pada 3 Maret 2023 lalu.

Saat diinterogasi, diketahui Tuan masuk ke dalam rumah korban dan mendapati kunci gudang milik korban.

Di dalam gudang tersebut, korban memarkir motor miliknya tanpa kunci.

Tetapi, Tuan menemukan kunci motor milik korban setelah melakukan pencarian di sekitar gudang.

Kunci motor tersebut digantung di jendela gudang milik korban.

Atas dasar pencurian tersebut, kini Tuan mendekam di sel tahanan Polsek Lingsar.

Tuan akan dijerat Pasal 362, tentang pencurian biasa, dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(*)