TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan insentif sebesar Rp2,1 juta bagi para guru non ASN di tahun 2025.
Program ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan guru yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, penting untuk dicatat bahwa ada sejumlah perubahan terkait syarat penerima dan mekanisme pencairan bantuan tahun ini.
Syarat Terbaru Penerima Insentif Guru Non ASN 2025
Untuk bisa menerima bantuan insentif ini, guru non ASN harus memenuhi syarat berikut:
-
Belum memiliki sertifikat pendidik (serdik)
-
Berkualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1
-
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
-
Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan
-
Terdaftar dalam sistem Dapodik
-
Tidak berstatus sebagai ASN
Berbeda dari tahun sebelumnya, persyaratan masa kerja minimal 17 tahun telah dihapuskan, sehingga membuka kesempatan lebih luas bagi guru-guru baru yang memenuhi ketentuan.
Cara Mengecek Status Penerima Insentif di Info GTK
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima insentif, silakan akses Info GTK, sebuah platform resmi dari Kemendikbudristek yang menampilkan status kepegawaian dan tunjangan guru. Berikut langkah-langkahnya:
-
Kunjungi situs Info GTK
Akses melalui https://info.gtk.dikdasmen.go.id -
Login menggunakan akun PTK Dapodik
-
Masukkan username dan password sesuai data Dapodik
-
Isi captcha lalu klik Login
-
-
Verifikasi Data
Periksa seluruh informasi pribadi dan kepegawaian. Jika ada kesalahan, segera hubungi operator sekolah untuk pembaruan melalui sistem Dapodik. -
Cek Notifikasi Tunjangan
Arahkan ke menu tunjangan. Jika Anda terdaftar sebagai penerima insentif, akan muncul notifikasi bertuliskan:
"Selamat! Anda Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Insentif Tahun 2025" -
Unggah SPTJM Sebelum Pencairan
Unduh dokumen SPTJM, tandatangani di atas materai, lalu unggah kembali ke sistem Info GTK. Tanpa langkah ini, pencairan tidak akan diproses.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Juga Bisa Dicek di Info GTK
Selain insentif untuk guru non ASN, Info GTK juga digunakan untuk memantau pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru bersertifikasi. Pastikan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) telah terbit dan data Anda valid agar tunjangan segera ditransfer ke rekening.
Kendala Umum dan Solusi
Jika Anda mengalami kendala saat mengakses situs Info GTK, pastikan koneksi internet stabil dan gunakan peramban yang kompatibel seperti Chrome atau Firefox.
Apabila masalah berlanjut, segera hubungi operator sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.
(TribunLombok)