NTB

Jalan Panjang dan Berkelok Pemajuan Kebudayaan NTB

TRIBUNLOMBOK.COM/IDHAM
TENUN - Seorang ibu di Desa Sukarara, Lombok Tengah sedang menenun kain. Tenun merupakan salah satu budaya yang hingga kini masih terjaga. 

Oleh: Harianto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Hukum telah berpihak pada kebudayaan. Itu kabar baiknya. Provinsi NTB sejak 2021 sudah memiliki Perda Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemajuan Kebudayaan. Bahkan, diperkuat dengan Pergub yang memberi rambu-rambu pelaksanaan teknis. Tapi apakah yang telah dijanjikan oleh regulasi itu benar-benar menemukan tubuhnya di ruang kehidupan masyarakat?

Di atas kertas, komitmen itu memang nyata. Tapi di atas tanah di lokasi situs-situs budaya yang terlantar, di ruang kelas yang miskin narasi sejarah dan muatan lokal, di gedung-gedung kesenian yang sunyi dari geliat program kebudayaan masih menunggu dengan sabar untuk diurus lebih layak. Perda itu seakan menjadi mantra yang belum menemukan lidah pemiliknya. Pergub hanya menjadi penunjuk arah yang jarang ditapaki kaki birokrasi.

Inilah potret ironi dari pembangunan kebudayaan yang kehilangan substansi. Kita memiliki daftar Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), tetapi sekadar menjadi katalog yang dibukukan. Kita punya situs sejarah, namun tidak tercatat, tidak dijaga, dan tak menjadi bagian dari narasi kolektif yang ditanamkan dalam pendidikan dasar. Kita bicara tentang warisan budaya tak benda, tetapi hanya untuk didata, bukan dibina.

Di balik semua itu, pertanyaannya yang menggema adalah bagaimana mungkin kebudayaan dimajukan jika kelembagaan yang mengurusnya tidak diperkuat, penganggarannya minim atau bahkan nihil, dan programnya dipinggirkan?

Kebudayaan bukan sekadar peninggalan masa lalu, tapi fondasi bagi masa depan. Bangsa yang besar tidak semata diukur dengan angka pertumbuhan ekonomi, tapi juga oleh keteguhan jati dirinya. Jati diri itu bertumbuh dari keberanian merawat akar sejarah, membina nilai-nilai, serta memelihara ekspresi seni dan tradisi yang hidup dalam masyarakat.

Di titik ini, kebijakan pemajuan kebudayaan seharusnya tidak berhenti pada jargon. Ia harus dijalankan sebagai rencana aksi yang konkret, terukur, dan berkelanjutan.

Lalu bagaimana rencana aksi kebudayaan NTB dijalankan hari ini?

Sejauh ini, belum ada ekosistem yang benar-benar dibangun. Pendataan situs budaya masih belum tuntas. Pembinaan terhadap guru muatan lokal dan sejarah tidak menjadi prioritas.

Pendidikan kebudayaan belum menjadi arus utama dalam sistem pendidikan formal. Bahkan, dalam konteks Merdeka Belajar yang memberi ruang lebih luas untuk kearifan lokal, respons daerah masih sangat terbatas.

Kita hanya menemukan upaya sporadis, seperti lomba dokumentasi makanan tradisional oleh siswa. Ini langkah kecil yang patut diapresiasi. Tetapi langkah kecil saja tidaklah cukup untuk menjawab tantangan yang lebih besar.

Pemajuan kebudayaan membutuhkan keberpihakan nyata seperti anggaran yang layak, kelembagaan yang kuat, dan tata kelola yang inklusif. Tanpa itu semua, Perda Pemajuan Kebudayaan tak lebih dari hiasan dinding pemerintahan.

Jika kita cermati lebih dalam, akar masalahnya terletak pada tidak seriusnya tata kelola kebudayaan di daerah. Fungsi kelembagaan kebudayaan belum mendapat tempat yang proporsional. Ia masih menjadi “anak tiri” dalam struktur birokrasi.

Kewenangan terbatas, sumber daya manusia terbatas, dukungan anggaran pun terbatas. Padahal, kebudayaan adalah bidang yang lintas sektor dan menuntut kolaborasi antara pendidikan, pariwisata, ekonomi kreatif, bahkan lingkungan hidup.

Kelembagaan yang lemah tidak akan mampu merancang peta jalan kebudayaan daerah. Apalagi mengorkestrasi gerakan pelindungan dan pemanfaatan objek kebudayaan secara sistematis. Ketika kelembagaan tak kuat, maka pemajuan budaya hanya akan menjadi seremonial: festival musiman, lomba-lomba kultural, atau perayaan adat yang difoto, diunggah, lalu dilupakan.

Di titik inilah pentingnya penguatan kelembagaan dan perencanaan yang inklusif. Rencana aksi pemajuan kebudayaan tidak bisa disusun secara sepihak oleh dinas teknis. Ia harus lahir dari proses partisipatif melibatkan budayawan, komunitas adat, akademisi, guru, pelajar, dan bahkan pelaku usaha. Karena budaya bukan milik satu institusi. Ia adalah milik kolektif yang berkembang dalam keragaman dan relasi sosial.

Komitmen politik juga tak boleh absen. Di sinilah peran penting DPRD provinsi. Sayangnya, hingga kini, belum terlihat keberpihakan yang kuat dari para pengambil kebijakan di legislatif. Tak banyak suara yang memperjuangkan agar anggaran kebudayaan ditingkatkan. Padahal, pembangunan tanpa budaya hanyalah proses industrialisasi tanpa ruh.

Anggaran kebudayaan di NTB masih jauh dari ideal. Ia tak pernah menjadi prioritas. Selalu terpinggirkan oleh proyek-proyek fisik yang lebih mudah diukur, meski belum tentu lebih bermakna dan sesuai kebutuhan dengan masyarakat. Membiayai kebudayaan adalah investasi jangka panjang: membentuk identitas, memperkuat kohesi sosial, serta menjadi fondasi ekonomi kreatif yang berkelanjutan.

Sudah saatnya pemerintah daerah menyadari bahwa kebudayaan bukan beban, melainkan kekuatan. Bila dikelola dengan serius, ia menjadi daya ungkit pembangunan manusia seutuhnya. Bahkan, menjadi sumber daya lunak yang menopang daya saing daerah. Dalam era disrupsi dan homogenisasi, yang membedakan satu daerah dengan lainnya adalah kekhasan budayanya.

Lalu apa yang bisa dilakukan?

Pertama, benahi kelembagaan. Berikan kewenangan yang jelas, struktur organisasi yang memadai, serta SDM yang kompeten kepada instansi pengelola kebudayaan. Bentuk unit kerja khusus atau pusat kebudayaan daerah yang bisa menjadi simpul koordinasi lintas sektor dan lintas pelaku.

Kedua, lakukan pendataan dan registrasi seluruh objek kebudayaan secara sistematis, partisipatif, dan digital. Libatkan kampus, lembaga adat, organisasi masyarakat sipil, komunitas, serta pemerintah desa dalam memetakan warisan budaya di wilayahnya. Data itu harus menjadi dasar dalam menyusun rencana pelindungan, pemanfaatan, dan pembinaan.

Ketiga, arahkan anggaran secara progresif. Berikan alokasi yang layak bagi pelestarian budaya, pelatihan guru muatan lokal, penguatan komunitas seni, hingga revitalisasi situs sejarah. Penganggaran harus inklusif dan berkelanjutan, bukan berbasis proyek tahunan.

Keempat, integrasikan pendidikan kebudayaan ke dalam kurikulum sekolah. Tidak cukup dengan menonton pertunjukan atau mengikuti lomba. Anak-anak perlu memahami nilai-nilai, makna simbolik, dan sejarah dari tradisi yang mereka warisi. Pendidikan harus membangkitkan kesadaran kultural, bukan hanya menghafal nama tokoh dan peristiwa.

Kelima, wujudkan sinergi antara Perda dan Pergub Pemajuan Kebudayaan dengan RPJMD dan Renstra OPD. Jangan sampai regulasi-regulasi ini berdiri sendiri tanpa diinternalisasi dalam perencanaan pembangunan daerah. Karena jika tidak diarusutamakan, maka kebijakan kebudayaan akan terus tertinggal.

Kebudayaan adalah wajah sejati sebuah bangsa. Di dalamnya, tersimpan memori, nilai, harapan, dan jati diri. Bila kita gagal merawatnya, maka kita kehilangan akar. Bila kita menundanya, kita akan kehilangan masa depan.

Di tengah derasnya arus pembangunan fisik dan digitalisasi, mari kita tidak melupakan tugas mulia ini, yaitu membangun manusia dengan kebudayaan dan nilai kearifan lokal sebagai napasnya.

NTB telah punya regulasi, kini saatnya membuktikan nyawa dari aturan itu. Bukan dengan pidato retoris atau janji-janji manis seperti kampanye politik, tapi dengan kerja nyata!

(*)