Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Mantan Bupati Lombok Tengah dua periode Suhaili Fadil Thohir alias Abah Uhel ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Jaksa setelah menjalani pelimpahan tahap dua.
Jaksa memasangkan alat pengawas elektronik di tangan Abah Uhel untuk memantau larangan keluar dari wilayah Lombok Tengah selama 20 hari sejak tanggal 3-22 Juli 2025.
Pengacara Abah Uhel Abdul Hanan mengatakan, kliennya sudah diserahkan ke kejaksaan Lombok Tengah.
"Sebagai tahanan kota ada penjamin dari istrinya Baiq Irma, dari Tuan Guru Bodak, dan dari adiknya sendiri Puaddi Fadil Thohir termasuk kuasa hukumnya," jelas Abdul Hanan.
Baca juga: 3 Fakta Eks Bupati Lombok Tengah Suhaili Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penipuan Rp1,5 Miliar
Pihaknya sejauh ini masih konsentrasi dengan proses tahap dua atau penyerahan alat bukti dan tersangka.
Mengenai langkah selanjutnya, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Abah Uhel.
Dalam pemeriksaan oleh jaksa, Abah Uhel membeberkan jika kerugian pelapor hanya Rp 30 juta.
Hal ini, kata Hanan, sangat kontras dengan pengakuan pelapor yang mengaku rugi hingga Rp 1,5 miliar.
"Kerugian yang didakwakan kemarin kan Rp 1,5 miliar. Tapi kenyataannya yang ditanya di sini (oleh Jaksa) hanya Rp 30 juta saja. Makanya untuk pembuktiannya nanti di persidangan," jelas Hanan.
Hanan menyampaikan, kondisi terkini Abah Uhel dalam kondisi sehat meskipun sebelumnya sempat rawat inap di RS Bhayangkara.
Abah Uhel memiliki riwayat penyakit jantung, gula darah, dan komplikasi dengan penyakit lain.
Pemeriksaan kesehatan ini dikuatkan hasil RSUD Provinsi NTB.
(*)