Pulau Panjang Dijual Online

Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri Tanggapi Penjualan Pulau Panjang di KSB

Penulis: Robby Firmansyah
Editor: Idham Khalid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENJUALAN PULAU PANJANG - Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri menanggapi penjualan Pulau Panjang di situs jual beli online luar negeri, Senin (23/6/2025).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Indah Dhamayanti Putri, masih mendalami terkait kabar penjualan Pulau Panjang di Kabupaten Sumbawa Barat. 

Pulau yang terkenal dengan keindahan bawah lautnya itu di jual melalui situs jual beli online luar negeri. 

Dalam website Private Islands Inc tersebut, bukan hanya Pulau Panjang yang di jual, tetapi ada beberapa pulau lain di Indonesia yang juga dijual. 

Dinda, sapaan karib Wagub itu, mengaku belum mendapatkan informasi lengkap terkait penjualan pulau yang memiliki luas 22 hektar lebih itu. 

"Masih isukan, nanti kami akan konfirmasi kembali, belum mendapatkan data secara lengkap, tapi info-info melalui media menjadi dasar untuk OPD teknis untuk mengecek secara langsung kebenarannya," kata Dinda, Senin (23/6/2025). 

Dalam situs tersebut tidak dicantumkan harga penjualan pulau itu, melainkan harga penjualan berdasarkan permintaan dari pembeli atau melalui sistem lelang. 

Gugusan Pulau Panjang di Kabupaten Sumbawa selama ini diketahui merupakan kawasan konservasi dan buda daya.

Baca juga: Lirik Lagu Sumbawa Saliper Ate by Oby Pamungkas

Pulau Panjang memiliki luas sekitar 22.185 hektar dan telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Keputusan Menteri Nomor 102 Tahun 2023.

Kawasan pulau ini juga ditunjuk sebagai Kawasan Suaka Alam melalui SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 418/Kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999.

Saat ini, pengelolaan pulau berada di bawah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB.

Ekosistem di Pulau Panjang sangat beragam, menjadikannya wilayah penting dari sisi konservasi.

(*)

Berita Terkini