Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah membacakan dakwaan terhadap terdakwa S (DPO), MNR dan FS dalam kasus korupsi pembangunan jalan akses Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak tahun 2017.
Sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram ini dipimpin Hakim Ketua Glorious Anggundoro.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah (Kejari Loteng), Nurintan MN. O Sirait mengatakan, sidang dilaksanakan dengan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa MNR dan FS, sedangkan untuk terdakwa S (DPO) telah dilakukan pemanggilan secara patut dan sah untuk menghadiri persidangan.
"Namun terdakwa S (DPO) tidak hadir tanpa alasan yang sah, sehingga akan dilakukan proses persidangan secara In Absentia atau tanpa kehadiran dari terdakwa S (DPO), demi memberikan keadilan dalam proses penegakan hukum," jelas Nurintan di Praya, Kamis (12/6/2025).
• Kejari Lombok Tengah Kantongi Nama Tersangka Kasus Korupsi Pajak Penerangan Jalan
Dalam dakwaannya, penuntut umum menyampaikan para terdakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan akses Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2017.
"Modusnya terdakwa S (DPO) selaku PPK menyetujui terdakwa FS selaku kontraktor untuk mengerjakan volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume item pekerjaan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga kontrak," jelas Nurintan.
Terdakwa MNR selaku konsultan pengawas tidak melakukan pemantauan pekerjaan secara periodik sehingga mengakibatkan terjadinya ketidaksesuaian volume item pekerjaan yang tercantum dalam kuantitas dan harga kontrak.
Hal ini menyebabkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 333.598.997,19.
Para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Para terdakwa melalui penasihat hukum memutuskan untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan sedangkan untuk terdakwa S (DPO) akan dipanggil kembali untuk menghadiri persidangan.
(*)