Cek Status BSU 2025 BPJS Ketenagakerjaan Cukup Pakai NIK, Tanggal Lahir, dan Nomor HP

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CEK BSU - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Pastikan nomor HP dan email benar agar bisa mendapatkan informasi BSU 2025 di BPJS Ketenagakerjaan.

TRIBUNLOMBOK.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 cair bulan Juni dan Juli. 

BSU 2025 akan disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI sehingga pastikan pekerja memiliki rekening bank tersebut.

Perlu cek status penerima BSU 2025 untuk mengetahui apakah pekerja mendapatkan bantuan Rp600 ribu atau tidak. 

Penting untuk mengecek daftar penerima BSU sesuai data Kemnaker karena tidak semua pekerja mendapatkan bantuan. 

Untuk mengeceknya cukup mudah hanya dengan memasukkan NIK dan tanggal lahir di BSU BPJS Ketenagakerjaan. 

Adapun cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca juga: Cara Mudah Cek Status Penerima BSU 2025 di Link BPJS Ketenagakerjaan

CEK BSU - Halaman cek BSU 2025 BPJS Ketenagakerjaan. Nama penerima BSU Kemnaker dapat dilihat di laman BPJS Ketenagakerjaan di link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/. (Tangkap Layar)

Cara Cek Penerima BSU 2025

1. Buka link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Masukkan NIK KTP

3. Ketik nama lengkap sesuai KTP

4. Pilih tanggal lahir dengan format dd/mm/yyyy

5. Ketik nama ibu kandung

6. Ketik ulang nama ibu kandung

7. Ketik nomor HP terbaru

8. Ketik ulang nomor HP

9. Masukkan alamat email

10. Ketik ulang alamat email

11. Klik 'Lanjutkan'

Pastikan nomor HP & email kamu benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU 2025. 

Syarat Penerima BSU 2025

BSU adalah Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus atau totalnya Rp600.000.

Pemerintah menerbitkan aturan terbaru syarat penerima BSU 2025 melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Berikut ini kriteria penerima BSU 2025 terbaru sesuai aturan pemerintah. 

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

b. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)

c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan

d. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

e. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(*)

Berita Terkini