Berita Sumbawa

Sekretaris Komisi II DPRD Sumbawa Dorong Pemda Tindak Tegas Pangkalan LPG Nakal

Penulis: Rozi Anwar
Editor: Idham Khalid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HARGA LPG. Seorang petugas sedang mengecek kondisi tabung LPG 3 Kilogram disebuah pangkalan.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa, kembali soroti Gas Elpiji 3 kilogram (kg) yang masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di lapangan.

Komisi II DPRD dorong pemerintah daerah (Pemda) tindak tegas pangkalan nakal. LPG 3 kg dijual beragam ke Masyarakat dari harga Rp 25 ribu sampai dengan Rp 30 ribu.

"Kami dari komisi II DPRD menekankan kepada Distribusi Gas Elpiji 3 kg dengan pihak agen serta pangkalan untuk menjual harga sesuai dengan HET yang telah di tetapkan sesuai aturan dan regulasi," kata Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, Zohran saat dikonfirmasi pada Jumat (2/5/2025).

Politisi Nasdem ini mengungkapkan, pihaknya akan mendorong pemda sumbawa agar lebih intens dan ketat mengawasi para agen dan pangkalan di lapangan.

"Nah, kalau ada oknum-oknum agen dan pangkalan melakukan pelanggaran agar di tindak tegas serta dicabut Ijinnya, bahkan akan dipidana," tegas Orek sapaan akrabnya.

Orek mengatakan, menjual barang bersubsidi seperti LPG 3 Kg, merupakan salah satu bagian dari mensukseskan program pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini Sabtu 3 Mei 2025 Se-Indonesia: Pertamax, Pertalite, Solar

"Kami berharap para agen, pangkalan yang menjual lebih dari harga yang telah ditentukan Maka haram hukumnya diperjual belikan LPG 3 Kg sebab sumber anggaran subsidi ini berasal dari pemerintah diperuntukkan ke Masyarakat," terangnya.

Ia juga mendorong Pemda untuk membuat regulasi yang mengatur harga di tingkat sub pangkalan, maka Pemda harus membuat regulasinya dengan berkoordinasi dengan kementrian ESDM.

"Kami juga mendorong seluruh Camat, Kepala Desa untuk turut memantau dan mengawasi distribusi Gas Elpiji 3 Kg dan melakukan pemeriksaan," jelasnya

Untuk diketahui, HET Gas Subsidi  LPG 3 Kg sesuai Peraturan Gubernur NTB dengan Nomor 750/444/2023. Di mana peraturan ini menetapkan HET dengan harga sebesar Rp 18.000 per tabung untuk Daerah yang berjarak 60 km dari Depot LPG Pertamina atau SPPBE.

(*)

Berita Terkini