Berikut Rincian Gaji PPPK Tahun 2025 Berdasarkan Golongan

Editor: Laelatunniam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAJI PPPK : Ratusan PPPK lingkup Pemerintah Kota Mataram menerima SK belum lama ini. Mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Berikut adalah rincian gaji PPPK tahun 2025 menurut klasifikasinya.

TRIBUNLOMBOK.COM - Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini semakin menjadi pilihan karier yang menarik bagi banyak orang.

Selain diakui setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), profesi ini juga memberikan penghasilan tetap berupa gaji bulanan. Untuk tahun 2025, besaran gaji PPPK masih mengikuti ketentuan yang berlaku sejak tahun 2024, yang sebelumnya telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen.

Peraturan tentang gaji PPPK mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN, Vino Dita Tama, memastikan bahwa aturan yang sama tetap diberlakukan di tahun 2025.

"Benar (gaji PPPK tahun 2025) masih mengikuti ketentuan yang ada atau (yang) berlaku saat ini," ujar Vino Dita Tama, mengutip dari Kompas.com, Senin (28/4/2025).

Rincian Gaji PPPK Tahun 2025 Berdasarkan Golongan

Mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Berikut adalah rincian gaji PPPK tahun 2025 menurut klasifikasinya:

Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.000
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

Itulah gambaran lengkap mengenai besaran gaji PPPK tahun 2025 berdasarkan golongan. Informasi ini dapat menjadi acuan bagi siapa pun yang berminat meniti karier sebagai PPPK. Semoga bermanfaat!

Berita Terkini