Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Pria berinisial MA (64) asal Sukadana, Kecamatan Terara, Lombok Timur ditangkap polisi lantaran diduga menjadi pengedar Uang Palsu (Upal).
Pelaku ditangkap usai mengedarkan uang palsu di pasar Tradisional Terara, Senin (7/4/2025) sekitar pukul 09.30 Wita
Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nikolas Osman menjelaskan, kronologis kejadian saat itu terduga pelaku mendatangi seorang penjual cabai kering dan berpura-pura ingin membeli seharga Rp 20 ribu.
Selanjutnya pelaku menyerahkan uang pecahan Rp 100 ribu dan meminta kembalian.
Baca juga: Polres Bima Kota Bongkar Peredaran Uang Palsu Ratusan Juta, Pelaku Punya Senpi dan Peledak
"MA melihat korbannya membawa uang di tangan dan meminta untuk menukarnya dengan uang yang ada di sakunya sebanyak lima lembar pecahan Rp 100 ribu," terang Nikolas.
Salah satu pedagang di sebelah korban memeriksa uang tersebut dan ternyata palsu.
Korban pun berusaha meminta uangnya kembali sehingga memicu keributan.
Pelaku lalu dibawa ke kantor polisi.
"Saat pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti yang terindikasi uang palsu di saku celana dan saku jaket," tambahnya.
Barang bukti yang palsu yang disita antara lain 5 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, 31 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, uang rupiah asli, uang asing, dan dompet.
"Hasil pemeriksaan terduga pelaku pernah disidangkan tahun 2020 dengan kasus yang sama dan divonis bersalah dengan hukuman 2 tahun penjara," tambahnya.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, lantaran terindikasi masih ada uang palsu yang disimpan di tempat lain.
"Tidak menutup kemungkinan juga sudah banyak korban yang diperdaya oleh pelaku," pungkasnya.
(*)