Harga iPhone

Update Harga iPhone Terbaru Bulan Maret 2025: iPhone 16 Segera Hadir, iPhone 13 Mulai Rp12 Jutaan!

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SEGERA BEREDAR - iPhone 16 series bakal segera masuk ke Indonesia. Hal ini ditandai dengan terbitnya sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk 20 produk Apple. Kabar gembira datang dari iBox yang mengumumkan penurunan harga untuk iPhone 12, iPhone 13, iPhone 14, dan iPhone 15. Simak Update Harganya!

iPhone 14 256 GB: Rp15.299.000

Harga iPhone 13

iPhone 13 128GB: Rp8.749.000

iPhone 13 256GB: Rp10.499.000

Harga iPhone 12 

iPhone 12 64GB: Rp7.749.000

iPhone 12 128GB: Rp8.249.000

iPhone 12 256GB: Rp14.999.000

Baca juga: Update BPNT dan PKH Tahap 1 Bulan Maret 2025: Kriteria, Syarat, Cara Cek, dan Jadwal Pencairan

Iphone 16 Segera Dijual di Indonesia

Dalam waktu dekat, iPhone 16 series bakal segera masuk ke Indonesia. Hal ini ditandai dengan terbitnya sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Jika tidak ada halangan, iPhone 16 series bakal segera beredar sebelum lebaran tahun ini.

Keseluruhan sertifikat yang terbit terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan 9 sertifikat TKDN untuk produk komputer tablet.

 

Di laman TKDN Kemenperin, ada lima nomor model iPhone 16 series yang telah diloloskan.

Kelimanya muncul dengan nomor model A3287 (iPhone 16), A3290 (iPhone 16 Plus), A3293 (iPhone 16 Pro), A3296 (iPhone 16 Pro Max), dan A3409 (iPhone 16e).

Masing-masing sertifikat TKDN tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief, mengatakan setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah dapat mengurus sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI Terbaru Bulan Maret 2025, Cek Cicilan Terendah Pinjaman 150 Juta dan Caranya!

"Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag," tutur Febri dalam keterangan resmi, Jumat (7/3/2025). 

Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi menjadi syarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Kemenperin.

Halaman
123

Berita Terkini