Laporan Wartawan TribunLombok.com, Andi Hujaidin
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Kepolisian Resor Dompu berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah zona merah, yang terletak di lingkungan Swete Timur, Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu.
Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak tujuh terduga pelaku berhasil ditangkap selama operasi, dengan barang bukti berupa sabu seberat 24,76 gram bruto dan 18,34 gram netto. Selain itu, dua orang provokator yang mencoba menghalangi jalannya operasi juga turut diamankan.
Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari dukungan Polres Dompu terhadap program Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden RI, yang bertujuan untuk memberantas narkoba secara menyeluruh.
"Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Dompu, dan penggerebekan ini adalah langkah tegas untuk memutuskan rantai peredarannya," ujarnya pada Sabtu (1/3/2025).
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, karena menurutnya, pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga memerlukan dukungan masyarakat demi menyelamatkan generasi bangsa.
Di sisi lain, Kasat Narkoba Iptu Muh. Sofyan Hidayat menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan hingga Dompu benar-benar bebas dari narkoba.
"Menegaskan komitmen untuk terus memburu para pelaku hingga ke akar-akarnya demi melindungi masa depan generasi muda," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Dompu, Muttaqun, turut mengawal langsung proses penangkapan para terduga pelaku pengedar narkoba. Ia mengungkapkan bahwa wilayah zona merah yang dimaksud sudah sangat mengkhawatirkan dan berharap masyarakat selalu mendukung upaya pencegahan yang dilakukan oleh aparat berwajib.
"Tempat ini sudah rusak namanya, bahkan telah menjadi basis peredaran narkoba," tandasnya.