TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah memastikan perusahaan memberikan THR Lebaran 2025 kepada pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, THR harus dijamin untuk diberikan tepat waktu.
"Kami akan terus memantau kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR agar setiap pekerja menerima haknya sesuai ketentuan," tegas Yassierli, dalam Sidang Pleno Pertama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional guna membahas peningkatan produktivitas serta kebijakan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446H, Rabu (12/11/2024) di Jakarta dikutip dari laman resmi Kemnaker.
Dia menekankan bahwa keseimbangan antara pekerja dan pengusaha bergantung pada produktivitas.
"Ke depan, program-program kita akan berorientasi pada peningkatan produktivitas dan daya saing perusahaan," ujar Yassierli.
Baca juga: THR dan Gaji ke-13 PNS Cair Kapan? Cek Jadwal Februari hingga Juli
Dalam upaya meningkatkan produktivitas, Kemnaker telah membentuk Lembaga Produktivitas Nasional (LPN) sebagai bagian dari Gerakan Peningkatan Produktivitas Nasional, serta penyusunan Peta Jalan (Road Map) strategi peningkatan daya saing pekerja melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Langkah selanjutnya adalah dengan melakukan revisi terhadap Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang bertujuan mendukung produktivitas tenaga kerja.
Selain membahas tentang produktivitas, pada sidang pleno ini juga dibahas tentang perlindungan dan kesejahteraan pekerja selama libur lebaran Idul Fitri.
Beberapa kebijakan tersebut meliputi, koordinasi dengan instansi terkait untuk menyediakan sarana transportasi yang layak bagi pekerja yang pulang kampung, penyesuaian aturan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja tertentu agar tetap produktif tanpa menghambat perayaan Lebaran, dan jaminan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu serta kebijakan lain yang mendukung kesejahteraan tenaga kerja.
(*)