Bansos 2025

Ketentuan Pencairan KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025, Cek Jadwal Melalui Link Resmi kjp.jakarta.go.id

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KJP PLUS 2025 - Ilustrasi foto memperlihatkan karyawati menunjukkan mata uang rupiah. Bagi anak sekolah yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan menerima Bansos ini dalam bentuk tunai.

TRIBUNLOMBOK.COM -  Perubahan jadwal pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 tahun 2025 telah diumumkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta.

Semula dijadwalkan cair pada Januari 2025, bantuan ini kini akan disalurkan pada Maret 2025. 

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik Jakarta, Sarjoko, penundaan ini terjadi karena adanya revisi dalam tata kelola KJP Plus.

“KJP Plus ini memang secara perubahannya pertama dari sisi penyaluran. Dari sisi penyaluran bisa dilakukan secara periodik per bulan atau setidaknya per triwulan,” ujar Sarjoko dalam rapat kerja dengan Komisi E DPRD Jakarta, Senin (3/2/2025).

Penyaluran yang dimulai Maret 2025 akan mencakup bantuan untuk periode Januari, Februari, dan Maret.

Selain perubahan jadwal, kriteria penerima KJP Plus juga mengalami penyesuaian. 

Kini, siswa yang ingin mendapatkan bantuan harus memiliki rata-rata nilai rapor minimal 70 selama dua semester berturut-turut.

“Kalau syarat-syarat yang lain masih sama, dan ini juga memang perlu perubahan Pergub yang sebagai dasar implementasi program KJP Plus ini,” katanya.

Perubahan mekanisme ini hasil koordinasi antara Disdik dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, serta tim transisi gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno. 

Kesepakatan dari rapat tersebut menegaskan, perlunya peningkatan efektivitas penyaluran KJP Plus dan KJMU.

“Hasil dari rapat-rapat tersebut mengerucut adanya satu keperluan perubahan tata kelola terhadap kegiatan KJP Plus dan KJMU,” jelas Sarjoko dikutip dari Kompas.com.

Adapun jadwal pendataan dan pencairan KJP Plus tahap I tahun 2025 adalah sebagai berikut:

13 Januari–6 Februari 2025: Pendaftaran KJP Plus

15 Januari–8 Februari 2025: Pemadanan data dan verifikasi

Februari 2025: Penetapan penerima dan besaran KJP Plus melalui Keputusan Gubernur

Halaman
12

Berita Terkini