Laporan Wartawan TribunLombok.com, Toni Hermawan
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Polres Bima Kota menyisir sejumlah titik yang diduga sebagai lokasi peredaran minuman keras (miras) ilegal, Senin (16/12/2024) malam.
Hal ini sebagai upaya menjamin keamanan dan ketertibatan menjelang perayaan Natal dan tahun baru (Nataru).
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata menjelaskan, patroli ini merupakan bagian dari upaya penanggulangan penyakit masyarakat (Pekat) yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
"Patroli difokuskan pada pemberantasan peredaran minuman keras ilegal yang sering menjadi pemicu gangguan Kamtibmas, seperti tindak pidana, keributan, hingga kecelakaan lalu lintas.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Bima, khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru," tegasnya.
Dalam patroli tersebut, polisi mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai merek dari beberapa kafe di Kota Bima yang menjadi target operasi. Barang bukti kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut.
"Kami amankan puluhan botol miras di beberapa lokasi yang telah menjadi perhatian,"
Polres Bima juga pun akan terus mengintensifkan patroli seperti ini untuk menekan peredaran miras ilegal dan menciptakan situasi yang kondusif. Mengingat dampak negatifnya terhadap keamanan dan ketertiban lingkungan.
"Polres Bima Kota mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif, harapannya perayaan natal dan tahun baru 2025 di Kota Bima dapat berlangsung dengan aman, nyaman, dan tanpa gangguan," pesannya.