Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan (Ali BD) diperiksa soal dugaan korupsi lahan Sirkuit Moto Cross Grand Prix (MXGP) Samota di Sumbawa.
Ali BD memenuhi undangan penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (12/11/2024) dengan datang mengenakan batik lengan panjang dan topi hitam.
Selama lebih dari tiga jam, Ali BD memberikan penjelasan mengenai jual beli tanah miliknya kepada Pemkab Sumbawa pada 2023 silam.
Ali BD mengaku tanah itu dijual kepada Pemkab Sumbawa seharga Rp53 miliar pada tahun 2023.
"Betul sekali (hanya jual), silahkan dibuktikan nanti kalau ada (gratifikasi)," kata Ali BD usai pemeriksaan.
Baca juga: Ali BD Diperiksa Lagi Soal Kasus Lahan Sirkuit MXGP Sumbawa, Mengaku Jual Tanah Lebih Murah
Dia mengatakan, harga itu di bawah dari yang seharusnya.
Meski demikian dia tetap menjualnya dengan alasan khusus.
"Seharusnya Rp 200 miliar baru dia cocok, tapi ini kita bantu pemerintah," jelasnya.
Kejati NTB mengusut kasus ini dalam tahap penyelidikan.
Pihak lain yang diperiksa antara lain, Pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan lahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa Muhammad Jalaluddin.
Serta Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumbawa Agusfian.
(*)