Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto, Berapa Gaji Raffi Ahmad Hingga Gus Miftah?

Editor: Irsan Yamananda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo Subianto diakui sudah memberikan arahan khusus kepadanya, Raffi Ahmad sudah menyiapkan program untuk tugasnya sebagai Utusan Khusus Presiden. Raffi Ahmad, Gus Miftah hingga Zita Anjani dilantis jadi Utusan Khusus Presiden oleh Prabowo Subianto pada Selasa 22 Oktober 2024. Berapa gaji mereka?

TRIBUNLOMBOK.COM - Prabowo Subianto melantik beberapa orang yang tergabung dalam Kepala Badan, Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden pada hari Selasa 22 Oktober 2024 jam 10.00 WIB pagi di Istana Negara Jakarta.

Diantara mereka, ada nama Raffi Ahmad, Gus Miftah hingga Zita Anjani.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan mereka sebagai Utusan Khusus Presiden?

Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto, Berapa Gaji Raffi Ahmad Hingga Gus Miftah?

Khusus untuk gaji anggota Kantor Staff Presiden (KSP) diatur secara khusus dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Deputi, Staf Khusus, dan Profesional pada Kantor Staf Presiden.

Untuk tenaga profesional terdiri dari tenaga ahli utama, tenaga ahli madya, tenaga ahli muda, dan tenaga terampil.

Pendapatan pada semua anggota KSP sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

Raffi Ahmad, Gus Miftah dan Yovie Widianto tak masuk kabinet Merah Putih Prabowo, sosok ini bocorkan posisi jabatan. (Kolase TribunTrends)

Sementara bagi deputi, stafsus, dan tenaga profesional yang berstatus PNS, maka haknya dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan di Perpres Nomor 80 Tahun 2015 dengan penghasilan yang diterimanya sebagai ASN.

Berikut daftar hak keuangan di KSP:

  1. Deputi Rp 51.000.000
  2. Staf khusus Rp 36.500.000
  3. Tenaga ahli utama Rp 36.500.000
  4. Tenaga ahli madya Rp 32.500.000
  5. Tenaga ahli muda Rp 19.500.000
  6. Tenaga terampil Rp 15.000.000

Wantimpres

Merujuk Peraturan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2007 tentang Hak keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, besaran gaji yang diterima oleh anggota Wantimpres setiap bulannya yakni Rp 6 juta.

Dalam Pasal 1 ayat (1), dijelaskan bahwa ketua dan anggota Wantimpres mendapat dua hak keuangan, yakni gaji dan tunjangan.

Tunjangan sebagaimana yang dimaksud adalah tunjangan kehormatan, tunjangan kesehatan, tunjangan pengganti pensiun, tunjangan perumahan, dan tunjangan sebagai ketua bagi anggota yang ditetapkan sebagai ketua Wantimpres.

Baca juga: Profil Natalius Pigai, Menteri Hak Asasi Manusia Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto Gibran 2024

Total tunjangan yang diterima setiap Anggota Watimpres yakni sebesar Rp 11,5 juta per bulan. Tunjangan ini meliputi tunjangan kehormatan sebesar Rp 3,3 juta. Kemudian, ada tunjangan kesehatan sebesar Rp 2,2 juta, tunjangan perumahan sebesar Rp 5 juta, dan tunjangan pengganti pensiun sebesar Rp 1 juta.

Jika ditambahkan dengan gaji, maka penghasilan yang diterima setiap bulannya sebesar Rp 17,5 juta. Khusus bagi Ketua Wantimpres yang saat ini dijabat Wiranto, akan mendapatkan tambahan tunjangan sebagai ketua sebesar Rp 1 juta per bulan.

Dengan demikian, dalam sebulan pemerintah menganggarkan ongkos untuk gaji dan tunjangan Anggota Wantimpres sebesar Rp 166,5 juta per bulan.

Selain gaji, Anggota Wantimpres juga mendapatkan fasilitas pejabat negara berupa kendaraan dinas serta fasilitas perjalanan dinas, baik di dalam maupun luar negeri. Gaji dan tunjangan Anggota Wantimpres dialokasikan dari anggaran Sekretariat Negara.

Staf Khusus Presiden

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015, Staf Khusus Presiden akan mendapatkan hak bulanan sebesar Rp 51 juta. Perpres tersebut mengatur tentang besaran hak keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.

Di dalam Pasal 5 beleid tersebut dijelaskan, hak keuangan yang dimaksud merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

Dalam lampiran Perpres tersebut juga dicantumkan besaran hak keuangan para pembantu presiden/wakil presiden lainnya. Wakil Sekretaris Pribadi Presiden mendapatkan Rp 36,5 juta, Asisten Rp 32,5 juta, dan Pembantu Asisten Rp 19,5 juta per bulan.

Daftar Lengkap Kepala Badan Hingga Penasihat Khusus yang Dilantik Prabowo Selasa 22 Oktober 2024

Presiden Prabowo Subianto didampingi Seskab Mayor Teddy Indra Wijaya bersiap memimpin pelantikan menteri dan kepala lembaga tinggi negara Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/10/2024). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mahkamah Agung

Ketua Mahkamah Agung Sunarto

Gubernur Lemhanas

Tubagus Ace Hasan Syadzily

Utusan Khusus Presiden

Erigo bersama Raffi Ahmad sukses pecahkan rekor penjualan sebesar 5 Milyar dalam waktu kurang dari 10 menit dalam sesi live streaming di Shopee Live. (Istimewa)

Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan Muhamad Mardiono  

Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan Setiawan Ichlas

Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan Miftah Maulana Habiburrahman 

Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Farid Ahmad 

Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital Ahmad Ridha Sabana

Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Mari Elka Pangestu

Baca juga: Profil Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto Gibran Rakabuming

Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata Zita Anjani

Penasihat Khusus Presiden

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Tribunnews)

Penasihat Khusus Presiden urusan Haji Muhadjir Effendy 

Penasihat Khusus Presiden urusan Energi Purnomo Yusgiantoro

Penasihat Khusus Presiden urusan Ekonomi Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro

Penasihat Khusus Presiden urusan Pertahanan Nasional Dudung Abdurachman

Penasihat Khusus Presiden urusan Kesehatan Nasional Terawan Agus Putranto

Penasihat Khusus Presiden urusan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn) Wiranto

Staf Khusus Presiden

Ilustrasi - Chord Gitar dan Lirik Lagu dari Yovie & Nuno - Merindu Lagi (Pada Kekasih Orang) (Grid.ID/Lalu Hendri Bagus)

Staf Khusus Presiden Yovie Widianto

Badan Penyelenggara Haji

Kepala Badan Penyelenggara Haji Moch Irfan Yusuf

Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Dahnil Anzar Simanjuntak

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara

Baca juga: Spoiler dan Link Raw Lengkap Manga Blue Lock Chapter 280 Sub Indo: Igaguri Hentikan Rin Itoshi Lagi

Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Muliaman Darmansyah

Wakil Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara Kaharuddin Djenod Daeng
Manyambeang

Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan

Budiman Sudjatmiko. (TRIBUN BALI/IDA BAGUS PUTU MAHENDRA)

Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sudjatmiko

Wakil I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Nanik Sudaryati Deyang

Wakil II Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Irwan Sumule

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Viral di media sosial Ustaz Haikal Hassan diusir massa saat ceramah di Malang Jawa Timur (Twitter)

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Haikal Hassan

Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Afriansyah Noor 

Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus

Aris Marsudiyanto

Badan Gizi Nasional

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional  Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.

Sumber: Kompas

Berita Terkini