Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan (Dapil) IV Lombok Tengah Lalu Nursai resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu Nursai menjadi tersangka atas kasus pemalsuan ijazah paket C untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dan 2024.
Polres Lombok Tengah telah melayangkan surat pemberitahuan penetapan tersangka ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Senin (7/10/2024).
Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi saat dikonfirmasi Tribun Lombok membenarkan hal itu.
Baca juga: Laporan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Lombok Tengah Naik ke Penyidikan
"Iya benar, hari ini statusnya sudah ditetapkan menjadi tersangka," katanya Brata dikonfirmasi, Senin (7/10/2024).
Brata enggan menjelaskan secara detil soal penetapan tersangka ini.
Penyidik Polres Lombok Tengah sudah melakukan gelar perkara di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) atas kasus dugaan pemalsuan ijazah Lalu Nursai.
Sejumlah saksi dan ahli dari beberapa universitas negeri di Indonesia juga sudah dimintai keterangan.
Kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/149/VI/2024/SPKT/Polres Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat tertanggal 11 Juni 2024.
kasus ini dilaporkan Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) Lombok Tengah dengan dugaan pidana sesuai diatur dalam pasal 263 ayat (2) KUHP.
Nursai diduga menggunakan ijazah paket C palsu yang dikeluarkan Yayasan Assyafiiyah NW Penangsak, Kecamatan Praya Timur, untuk mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah pada 2023.
(*)