TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sepasang kekasih asal Taman Sari, Kecamatan Ampenan, Mataram, ditangkap Satresnakoba Polresata Mataram atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Dua terduga pelaku tersebut yakni HA (27) dan EH (26). Mereka ditangkap pada Kamis (3/10/2024).
Kasat Narkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyaraka.
Informasi itu menunjukan sebuah kos-kosan di Taman Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, sering dijadikan tempat transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkotika.
"Atas informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut ", ucapnya. Jumat, (4/10/2024)
"Dua orang terduga pelaku inisial HA dan EH yang merupakan sepasang kekasih berstatus pacaran namun tinggal bersama sudah dua bulan terakhir," terangnya.
Baca juga: Empat Remaja Diciduk Polres Lombok Tengah, Edarkan 34,79 Gram Sabu
Lanjut Gusti, penangkapan disaksikan oleh perangkat lingkungan setempat, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika sabu.
"Jadi total berat brutto shabu yang diamankan 1,64 gram, kini kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutupnya.
(*)