Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Hassanudin menyerahkan surat keputusan pengangkatan lima penjabat sementara (Pjs) bupati dan wali kota di NTB.
Antara lain Kepala Dinas Ketahan Pengan Provinsi NTB Abdul Aziz menjadi Pjs Bupati Kabupaten Lombok Tengah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Julmansyah sebagai Pjs Bupati Kabupaten Sumbawa Barat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistika (Diskominfo) Provinsi NTB Najamudin sebagai Pjs Bupati Sumbawa.
Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB Baiq Nelly Yuniarti sebagai Pjs Bupati Dompu.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tri Budi Prayitno sebagai Pjs Wali Kota Mataram.
Penyerahan surat keputusan tersebut berlangsung di Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB, Selasa (24/9/2024).
Hassanudin berpesan agar para Pjs bisa melaksanakan tugasnya mengawal Pilkada hingga berakhirnya masa kampanye.
"Sungguh kami berharap agar semua pihak bisa memberikan dukungan termasuk rekan rekan Forkopimda," kata Hassanudin.
Mantan Pj Gubernur Sumatera Utara itu mengatakan, para pejabat sementara ini bertugas untuk melanjutkan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan masyarakat selama kepala daerah mengikuti kontestasi Pilkada.
"Tidak kalah penting netralitas, boleh dimana mana asal jangan kemana mana, harus bisa menjadi contoh,"
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kabupaten Dompu Abdul Kadir Jaelani dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Dwi Novianti yang saat ini maju lagi di Pilkada 2024.
(*)