Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Taburan bunga di atas puluhan kartu pers para jurnalis dari berbagai aliansi menghiasi gerbang Kantor DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Mataram, Selasa (21/5/2024).
Taburan bunga tersebut sebagai simbol matinya kebebasan pers atas revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram M Kasim alias Cem mengatakan, terdapat lima poin yang menjadi keberatan apabila RUU Penyiaran tersebut disahkan.
"RUU ini ada ancaman kebebasan pers lewat larangan jurnalisme investigasi, kita ketahui produk investigasi di teman-teman jurnalis merupakan kasta tertinggi, karena tidak mudah menghasilkan produk investigasi," kata Cem.
RUU Penyiaran ini dinilai menjadi upaya pemerintah membredel produk-produk jurnalistik di Indonesia.
Salah satunya dengan memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk melakukan penyensoran dan pembredelan terhadap konten-konten di internet.
Empat poin tuntutan yang disampaikan masa aksi terhadap pembatalan RUU Penyiaran tersebut di antaranya, menolak RUU Penyiaran yang mengekang kebebasan pers apapun dalilnya.
Menuntut DPR meninjau ulang RUU Penyiaran pasal 42 dan 50 B tentang pembatasan kewenangan jurnalisme investigasi, yang akan mengebiri fungsi pers sebagai pilar demokrasi.
Revisi Pasal 34 sampai 36 RUU penyiaran tentang kewenangan KPI menyelesaikan sengketa pers selain Dewan pers karena rentan intervensi dan revisi RUU Pasal 50 B ayat 2 tentang kebebasan berekspresi, lewat ancaman kabar bohong dan pencemaran nama baik.
Kabag Keuangan Setwan DPRD NTB Sabirin Alam didampingi Humas Setwan Lalu Juan mengaku bakal meneruskan empat poin seluruh jurnalis di NTB ke pimpinan.
"Kita akan teruskan ke pimpinan. Sekarang posisinya semua anggota DPRD sedang ada kunjungan kerja ke Jakarta," kata Sabirin.
(*)