Berita Lombok Timur

Sejumlah Kapal Pariwisata dan Nelayan di Lombok Timur Tak Punya Izin Berlayar, Apa Penyebabnya?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perahu penyeberangan di Lombok Timur. Syarat mendapatkan SPB adalah memenuhi syarat dan fasilitas keamanan kapal yang disertai dengan surat.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kapal pariwisata dan kapal nelayan jenis GT 7 di Kabupaten Lombok Timur rupanya banyak yang tidak memiliki Sertifikat Persetujuan Berlayar (SPB).

Hal ini diungkapkan Syahbabdar Labuhan Lombok, Sofyan Cahyadi dikonfirmasi TribunLombok.com, Rabu (20/3/2024).

Kepemilikan SPB yang dikeluarkan otoritas pelabuhan penting untuk menjamin standar mutu kapal yang hendak berlayar.

"Misalnya ada kejadian kapal tenggelam, terus wisatawan ada yang meninggal. Ternyata kapal yang mengangkut ini tidak punya surat, kan panjang urusannya," ucap Sofyan.

Baca juga: Penyeberangan Kapal di Pelabuhan Kayangan Berpotensi Ditunda Akibat Cuaca Ekstrem

Sebelumnya, lanjut Sofyan, pihaknya telah menerbitkan hampir seribu SPB untuk kapal perikanan di wilayah Tanjung Luar.

Syarat mendapatkan SPB adalah memenuhi syarat dan fasilitas keamanan kapal yang disertai dengan surat.

"itu dalam tiga hari, hampir 900 kapal kita ukur dan kita terbitkan sertifikatnya," katanya.

Apalagi saat ini, pihaknya juga telah memberikan kemudahan untuk penerbitan SPB secara online.

"Permintaan SPB itu online sekarang. Tinggal pakai HP, upload suratnya. Ada aplikasi Inapotnet namanya," kata Sofyan.

Baca juga: Kapal Pesiar Mewah Singgah di Gili Mas, Penumpangnya akan Berwisata di Taman Narmada

Hanya saja, menurut Sofyan, masyarakat masih membutuhkan fasilitator dari pihak terkait dalam pendampingan pengajuan SPB.

"Mungkin yang dibutuhkan masyarakat adalah fasilitator. Entah dari Dishub Lombok Timur yang bisa mengumpulkan masyarakat, apalagi bisa bekerja sama dengan kepala desa," tutupnya.

(*)

Berita Terkini