Berita Lombok Timur

Satpol PP Lotim Ancam Sanksi Rumah Makan yang Langgar Aturan Jam Operasional saat Ramadhan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatpol PP Lombok Timur, Slamet Alimin menjelaskan terkait aturan jam operasional rumah makan saat Ramadhan.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur telah mengeluarkan surat imbauan yang mengatur aktivitas masyarakat yang berjualan selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah ini.

Hal ini dilakukan demi menjamin kekhusyukan saat beribadah pada bulan suci Ramadan. Salah satunya yakni tentang jam buka dan bentuk penjualan dari warung siap saji.

Lewat surat imbauan tentang Pelaksanaan jegiatan selama ibadah puasa 1445 H atau 2024 di wilayah Kabupaten Lombok Timur, pemilik rumah makan, supermarket atau minimarket dan sejenisnya diminta untuk mentaati beberapa poin.

Seperti yang tertuang pada poin 3, diberitahukan agar pemilik rumah makan yang menjual makanan siap saji membatasi pelayanannya dengan ketentuan seperti mulai buka pukul 15.00 Wita, dan dapat memberikan pelayanan secara terbatas dengan menutup menggunakan tirai atau penutup sejenisnya di tempat pelayanan, pintu di buka sebagian serta tidak memberikan pelayanan makan di tempat.

Baca juga: Satpol PP Lombok Timur Patroli Judi Balap Lari di Malam Ramadhan

Serta mulai pukul 15.01 Wita dapat membuka secara penuh dengan tetap tidak menyediakan pelayanan makan di tempat kecuali mendekati waktu berbuka puasa.

Isi surat tersebut tentunya berbeda dengan pengaturan rumah makan siap saji pada tahun-tahun sebelumnya, di mana Ramadan sebelumnya tidak memperbolehkan sama sekali rumah makan yang beroperasi pagi dan siang hari untuk berjualan.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Pol PP Lombok Timur, Slamet Alimin mengatakan bahwa meski itu hanya imbauan, namun tetap ada penekanan bagi yang melanggar.

Sehingga ada sanksi bagi pelanggar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Di sana (surat imbauan) diterangkan setiap orang yang tidak mengindahkan imbauan ini, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang-Undangan," ucap Slamet setelah dikonfirmasi, Jumat (15/3/2024).

Slamet melanjutkan, sanksi yang akan diberikan bagi para pedagang apabila melanggar yakni bisa sampai penutupan lapak atau warung mereka.

Meski demikian, pada surat himbauan tersebut diberikan buka pada pagi dan siang hari asalkan tidak menyediakan makan di tempat dan tidak dibuka secara penuh.

Baca juga: Ciptakan Suasana Ramadhan yang Kondusif, Polres Lombok Tengah Gelar Razia hingga Sita Miras

"Misalnya kalau dia (pedagang) mengeyel terus, tidak mengindahkan imbauan itu. Tentu kita akan mengambil sikap untuk misalnya menutup, kan begitu sesuai dengan aturan," katanya.

Pengaturan aktivitas perdagangan di warung siap saji pada tahun ini diberikan sedikit kelonggaran dibandingkan Ramadan tahun-tahun sebelumnya. Hal itu dilakukan beralaskan aspirasi dari masyarakat yang ingin mencari makan bagi anak-anaknya yang masih belum bisa berpuasa.

"Karena begini di satu sisi kita liat aspirasi masyarakat kita yang mengatakan bagaimana anak-anak kita yang tidak berpuasa. Nah itu yang menjadi dasar bagi kami di tahun ini untuk memberikan kelonggaran, yang intinya tidak makan di tempat," tutupnya.

(*)

Berita Terkini