Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Polres Lombok Timur mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika.
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan maupun penggunaan barang-barang ilegal menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Timur, Iptu Irfan Surahman mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 87,61 gram sabu-sabu dan 17,38 ekstasi dari lima tersangka.
"Masih dalam sidik," kata Irvan, Kamis, (21/12/2023).
Polisi juga mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari tempat-tempat hiburan malam di Lombok Timur menjelang tahun baru.
"Barang bukti 99 botol bir, 174 botol tuak, dan berem satu ember berisi 30 liter," tandasnya.
(*)